Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / PP Properti (PPRO) Dan PT PP (PTPP) Akhirnya Damai Di Pengadilan

PP Properti (PPRO) Dan PT PP (PTPP) Akhirnya Damai Di Pengadilan

MarketNews.id-  
PP Properti (PPRO), akan menjalankan pengesahan perjanjian perdamaian atau putusan homologasi kepada induk usahanya, PT PP Tbk (PTPP) yang tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada PN Jakarta Pusat nomor 269/pdt-Sus-PKPU/2024 tanggal 17 Februari 2025.

Dalam pengesahan homologasi tersebut mengamanatkan Konversi tagihan PTPP dari pinjaman pemegang saham menjadi perpetual loan.

“Pinjaman yang bersifat perpetual yang tidak memiliki tanggal jatuh tempo dan tanpa kewajiban pelunasan pinjaman dalam jangka waktu tertentu,” terang manajamenn PPRO dikutip Selasa 30 September 2025

Masih berdasarkan putusan homologasi itu, kewajiban PPRO kepada PTPP senilai Rp9,634 triliun akan dibagi menjadi 2 tagihan.

Pertama, tagihan seperati senilai Rp2,001 triliun dengan bunga 0,75 persen pertahun hingga jatuh tempo 28 tahun sejak putusan homologasi. Tapi terdapat pilihan diperpanjang. Adapun cara pembayarannya, melalui konversi perpetual loan,

Bahkan PPRO diberi kesempatan untuk membayar tagihan dengan menyesuaikan ketersedian arus kas dan indikasi pembayaran kepada PTPP.

PPRO juga punya pilihan untuk mengajukan konversi atas sisa pinjamannya kepada PTPP.

PPRO hanya cukup menjaminkan aset properti dan fidusia piutang senilai Rp2,001 triliun. PPRO juga dapat membayar tagihan PTPP lebih cepat dengan cara menjual aset jaminan.

Sedangan tagihan kedua senilai Rp7,633 triliun dengan bunga 7,5 persen per tahun hingga jatuh tempo 28 tahun sejak pengesahan homologasi. Bila PPRO menunggak pembayaran bunga tahun berjalan paling sedikit Rp5 miliar dan tidak melaksanakan opsi tebus maka bunga akan naik menjadi 0,85 persen pertahun.

PPRO mulai  melakukan pembayaran setelah 6 bulan setelah masa grace period 15 tahun sejak putusan homologasi. PPRO  juga dapat mengajukan melakukan konversi atas sisa pinjaman sesuai mekanisme sesuai perundang-undangan.

Abdul Segara

Check Also

SBMA Kena Tegur OJK Katagori Ringan Notasi F

MarketNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku pengawas industri pasar modal telah menjatuhkan sanksi administrasi dan perintah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *