MarketNews.id-Proses divestasi saham Bank Central Asia (BBCA), oleh BPPN pada tahun 2000-2001 silam kembali ungkit.
Pasalnya, salah satu Ekonom berpandangan nilai penjualan 51 persen saham itu terbilang terlalu murah bahkan disebut ‘gratis’.
Manajemen Bank Central Asia (BBCA) menilai tidak benar pandangan dugaan ada unsur pelanggaran hukum atas penjualan 51 persen saham perseroan pada tahun 2000 senilai Rp5 triliun padahal asetnya saat itu Rp117 triliun.
Sekretaris Perusahaan BBCA, I Ketut Alam Wangsawijaya menyatakan total aset perseroan pada tahun 2000 sebesar Rp117 triliun bukan nilai pasar perusahaaan.
“Nilai pasar ditentukan harga saham perusahaan, harga saham perusahaan di bursa Efek dikalikan total saham yang beredar.
BCA telah IPO pada tahun 2000, maka harga saham BCA terbentuk berdasarkan mekanisme pasar,” tulis Ketut sebagai tanggapan pertanyaan BEI, Rabu 20 Agustus 2025.
Ketut mengingatkan bahwa pada saat strategic private placement dilakukan nilai pasar perseroan berdasarkan harga saham rata-rata sebesar Rp10 triliun.
Dengan demikian, jelas dia, nilai akuisisi 51 persen saham BBCA oleh konsorsium FarIndo yang menang melalui tender merupakan cerminan dari kondisi pasar saat itu. Tender dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) secara transparan dan akuntabel.
Menanggapi pernyataan manajemen BBCA itu, Pengamat Pasar Modal, Yanuar Rizky mengingatkan bahwa saat proses divestasi 51 saham BCA oleh BPPN sedang berlangsung pemeriksaan transaksi saham BBCA.
“Saran saya, BEI bisa melihat lagi dokumen laporan kepada Bapepam atas pemeriksaan transaksi saham BBCA saat itu,” tulis Yanuar dalam media sosialnya dikutip, Selasa 26 Agustus 2025.
Yanuar menyarankan kepada peminat kasus ini untuk membuka lembaran pemberitaan saat itu dengan merujuk hukumonline.
Mengutip pemberitaan itu, Bapepam telah melakukan pemeriksaan tahap pertama dengan sasaran 14 pemodal yang melakukan transaksi saham BBCA melalui 14 Anggota Bursa (AB).
Hasilnya, Kepala Bapepam, Herwidayatmo menungkapkan bukti awal yang mengidentifikasi kemungkinan manipulasi pasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 dan 92 UU Pasar modal, yang mengarah pembentukan harga BBCA periode 15 Mei sampai dengan 12 Juni 2001 dan 13 Juni sampai dengan 29 Juni 2001.
Sedangkan pelaku transaksinya, Herwidayatmo hanya menyebutkan terdiri dari investor institusi dan perorangan tanpa merinci identitas. Pada saat penyampaian temuanyanya itu, Kepala BPPN, I Putu Gede Ary Suta ditempat terpisah menyatakan telah memilih strategic investor dalam proses divestasi 30 persen saham BBCA.
Abdul Segara