MarketNews.id- Aneka Tambang (ANTM), tengah mencari dana senilai USD500 juta untuk belanja modal, pengambilalihan, kebutuhan modal kerja, serta pembayaran biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan fasilitas pinjaman.
Caranya, anak usaha MIND.ID ini telah meneken perjanjian fasilitas kredit berjangka dan bergulir senilai USD500 juta pada tanggal 1 Agustus 2025.
Rincianya, ANTM akan mendapat fasilitas kredit berjangka dari sindikasi bank nasional dan luar negeri senilai USD250 juta atau fasilitas B. Ditambah dengan fasilitas kredit bergulir senilai USD250 juta atau fasilitas B.
Dampaknya, ANTM berkewajiban membayar bunga 1,025 persen kepada kreditur luar negeri. Sedangkan kepada kreditur bank lokal sebesar 1,075 persen. Tapi nilai bunga itu ditambah suku bunga acuan SOFR yang dikelola CME Group Benchmark Administration Limited.
Namun ANTM juga harus membayar pokoknya kepada kreditur pada 60 bulan mendatang setelah perjanjian diteken.
Selain dampak tersebut, jumlah kewajiban ANTM akan bertambah Rp8,032 triliun menjadi Rp20,32 triliun jika mengacu laporan keuangan per 31 Desember 2025.
Dengan perjanjian itu, ANTM dapat menarik fasilitas A dalam rentang 18 bulan sejak tanggal perjanjian. Sedangkan fasilitas B dapat ditarik sampai dengan 59 bulan sejak perjanjian.
Dalam perjanjian antara sindikasi perbankan itu memuat penyelesaian masalah di arbitrase oleh Singapore International Arbitration Centre bila terjadi sengketa akibat perjanjian kredit ini.
Adapun yang bertindak sebagai mandated lead arrangers, underwriters, dan bookrunners dan para kreditur yakni DBS Bank Ltd., MUFG Bank, Ltd., Bank SMBC Indonesia, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch dan United Overseas Bank Limited.
Abdul Segara