MarketNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menjelaskan, beleid ini sebagai upaya mengedepankan pendekatan pengawasan Manajer Investasi berdasarkan risiko (Risk Based Supervision..
“Langkah ini memungkinkan deteksi risiko signifikan sedini mungkin dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu,” tulis dia dalam keterangan resmi, Selasa 15 Juli 2025.
Ismail menambahkan, ketentuan ini sesuai International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang mendorong regulator pasar modal di suatu negara untuk bergerak ke arah Risk Based Supervision dalam melakukan pengawasan intermediasi termasuk mutual fund dan Manajer Investasi.
POJK ini mengatur antara lain:
Kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan bagi Manajer Investasi;
Ruang lingkup manajemen risiko;
Kewajiban Manajer Investasi memiliki fungsi manajemen risiko;
Mekanisme penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi;
Kewajiban pelaporan hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi; dan
Tindak lanjut hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi.
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 Mei 2025. Sedangkan ketentuan mengenai kewajiban Manajer Investasi untuk melakukan penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2027.
Pada saat POJK ini mulai berlaku maka Pasal 47 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah 2 tahun terhitung sejak POJK ini diundangkan, yaitu 9 Mei 2027.
Abdul Segara