MarketNews.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tengah merancang peraturan penerbitan Reksa dana bursa atau ETF dengan jaminan emas.
Hal itu tertuang dalam rancangan POJK tentang ETF Emas yang diunggah pada laman OJK dikutip Senin 14 Juli 2025.
Dalam RPOJK diatur mewajibkan manajer investasi menentukan komposisi investasi dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset yang mendasari berupa emas harus mencapai 95 persen dari total portofolio. Sedangkan persennya bisa berupa instrument pasar uang, deposito, dan kas setara kas.
OJK kemudian mengharuskan jaminan emas harus 99 persennya telah memperoleh sertifikasi standar Nasional Indonesia 8080:2020 Barang Barang emas oleh Badan Standarisasi Nasional.
Jika tidak mengacu badan standar nasional, OJK mempersilakan menggunakan 99,5 persen emas telah memenuhi standar internasional LBMA good delivery list oleh LBMA.
Manajer Investasi juga diwajibkan memastikan kemampuan Penyedia Emas dalam menyediakan layanan jual dan beli emas sesuai kebutuhan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset yang mendasari berupa emas.
Bila ETF emas dijual kembali atau dilunasi kepada manajer investasi hanya dapat dilakukan oleh sponsor dan dealer partisipasi.
Pelunasan ETF emas itu harus mengacu pada berapa ketentuan. Pertama, jika pembayaran dengan aset emas maka dasar perhitungannya berdasarkan nilai pasar wajar.
Jika pemegang ETF memilih dibayar dengan uang tunai, maka nilainya dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih.
Manajer Investasi wajib mengumumkan permohonan penjualan kembali oleh Dealer Partisipan dan Sponsor di Bursa Efek dimana Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset yang mendasari berupa emas diperdagangkan pada hari yang sama dengan permohonan penjualan kembali dimaksud.
Abdul Segara