Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / BEI Siap Hadapi Gugatan Samin Terhadap Obligasi Konversi BUMI

BEI Siap Hadapi Gugatan Samin Terhadap Obligasi Konversi BUMI

MarketNews.id- Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku pihak turut tergugat sedang mempelajari gugatan yang dilayangkan Samin di Pengadilan Jakarta Selatan.

Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Irvan Susandy mengakui dengan turut tergugat dalam perkara antara Samin melawan Bumi Resources (BUMI) maka akan melewati proses yang panjang sebelum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami hanya turut tergugat. Proses pengadilan kan panjang, ada proses yang perlu dilalui,” kata dia di Jakarta, Kamis 19 Desember 2024.

Ia mengaku BEI tengah mempelajari berkas gugatan Samin tersebut sebelum dapat berkomentar lebih jauh terkait materi gugatan.

“Ya Kami hadapi saja. Kita (red- BEI0 juga lagi pelajarinya,” kata dia.

Seperti diketahui, Samin melayangkan gugatan perdata melawan Bumi Resources (BUMI), Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Bank KB Bukopin (BBKP), Otoritas Jasa Keuangan(OJK), Bursa Efek Indonesia(BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Humberg Lie.

Samin dalam gugatan nomor perkara 1270/Pdt.G/PN Jakarta Selatan menilai, para tergugat melanggar melanggar POJK No. 31/POJK.04/2015 pasal 2, ayat (1),

Tergugat juga dinilai penggugat melanggar POJK No. 8/POJK.04/2017 pasal 18, ayat (1), huruf b yang berbunyi. Kemudian melanggar pasal 20 huruf a pada POJK yang sama yang berbunyi.

Tergugat juga dianggap melanggar pasal 20 huruf j POJK No. 8/POJK.04/2017. Kemudian penggugat menilai tergugat melanggar ketentuan tersebut karena menerbitkan efek BUMI01CB yang tidak diatur dalam peraturan OJK.

Sehingga dalam petitumnya memohon majelis hakim Jakarta Selatan menetapkan para tergugat melakukan perlawanan hukum.

Pangkal perkara yang dipersoalkan Samin, BUMI menerbitkan Obligasi Wajib Konversi senilai Rp8,46 triliun pada tahun 2017 dengan kode perdagangan BUMI01CB.

Terbaru, BUMI meminta kepada pemegang Obligasi Wajib Konversi BUMI tahun 2017 untuk menghubungi manajemen terkait kewajiban pembayaran oleh Perseroan, atau pertanyaan-pertanyaan sehubungan dengan OWK BUMI tersebut di atas selambatnya 30 hari) sejak tanggal pengumuman ini tanggal 19 Desember 2024.

Abdul Segara

Check Also

Pasar Modal Indonesia Kembali Salurkan Bantuan Untuk Lingkungan Dan Pendidikan

MarketNews.id-Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *