MarketNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengutak-atik aturan kewajiban emiten didepak paksa dari papan perdagangan bursa atau force delisting untuk melakukan pembelian saham publik.
Pasalnya, peraturan yang tertuang dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal belum ada yang melaksanakannya.
Padahal saat ini terdapat 34 emiten yang telah dihentikan sementara atau suspense perdagangan saham lebih dari 24 bulan sehingga telah dapat didepak paksa atau force delisting oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan tengah mempersiapkan aturan turunan terkait pembelian kembali saham emiten force delisting dapat berjalan.
“Buy back bukan hanya soalnya dana saja. Bisa jadi mungkin pengendalinya tidak ditemukan, Misalnya yang disebut unclaim asset itu kami persiapkan (red- peraturan turunan,” kata dia di gedung Bursa Efek Indonesia, Senin 23 Juli 2024.
Inarno menginggatkan, persoalan Unclaim asset itu selalu ada pada emiten-emiten yang melakukan pembelian kembali saham publik untuk menjadi perusahaan tertutup.
“Misalnya saat ada delisting pasti ada sisanya ini yang sedang disiapkan (red-aturannya,” jelas dia.
Padahal OJK telah menerbitkan SEOJK 13 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkan Pencatatan Efek Oleh Bursa Efek Karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruhi Negatif Terhadap Kelangsungan Usaha.
Kemudian, BEI juga telah menerbitkan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).
Abdul Segara