Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / OJK Beri Teguran Ringan Bank Artha Graha

OJK Beri Teguran Ringan Bank Artha Graha

MarketNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administrative kepada PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC).
Pasalnya, emiten bank itu kedapatan melakukan pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan.

Hal itu terungkap pada pengenaan notasi khusus F pada ujung kode perdagangan Bank Artha Graha Internasional tersebut.

Sedangkan notasi F dikenakan bila emiten itu dikenakan sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan.

Adapun keterbukaan informasi yang disampaikan INPC yakni laporan pemegang saham dan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung tanggal 26 Juni 2024.

Salah satu keputusannya, INPC menggunakan semua laba bersih tahun 2023 untuk memperkuat struktur permodalan dan ekspansi usaha Perseroan.
Kemudian mengangkat kembali Christina Harapan, selaku Wakil Direktur Utama.

Sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Kiki Syahnakri
Wakil Komisaris Utama : Tomy Winata
Wakil Komisaris Utama : Sugianto Kusuma
Komisaris Independen : Elizawatie Simon
Komisaris Independen : Pesta Uli Sitanggang

Direktur Utama : Andy Kasih
Wakil Direktur Utama : Christina Harapan
Direktur Kepatuhan/Direktur Independen : Indrastomo Nugroho
Direktur : Indra S. Budianto
Direktur : Handoyo Soedirdja

Abdul Segara

Check Also

Kilang Pertamina Internasional (KPI) Raih Sertifikasi Internasional

MarketNews.id-PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), terus memantapkan langkah menjadi pemimpin transisi penggunaan bahan bakar ramah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *