Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / OJK Pandang Penting Pelonggaran Aturan Jual Kosong (Short Selling)

OJK Pandang Penting Pelonggaran Aturan Jual Kosong (Short Selling)

MarketNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memberlakukan beleid baru yang melonggarkan jual kosong atau short selling oleh perusahaan efek sebagai cara mengaktifkan transaksi tersebut.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi bahwa pelonggaran short selling itu perlu sepanjang terdapat jaminan atas transaksi.

“Short selling itu penting, sepanjang tidak naked,” kata dia kepada media di gedung BEI Jakarta, Senin 1 Juli 2024.

Seperti diketahui, peraturan pelonggaran short selling yang tertuang dalam POJK no 6 tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling akan berlaku 6 bulan sejak ditetapkan yakni 1 April 2024.

Dalam beleid tersebut diatur jangka waktu pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling paling lama 12 bulan dan dapat diperpanjang kembali berdasarkan hasil evaluasi oleh Perusahaan Efek.

OJK juga mengatur nilai jaminan awal pada saat transaksi pertama yang disampaikan ke bursa menggunakan rekening efek pembiayaan transaksi short selling paling sedikit Rp50 juta atau 50 persen dari nilai jual kosong. Tapi penilaian awal berupa efek wajib memperhitungkan hair cut.

Sementara itu Direktur Perdagangan dan pengaturan Anggot Bursa, Irvan Susandy menjelaskan, Short selling telah menjadi praktik umum di Bursa-Bursa Regional. Short selling diterapkan untuk meningkatkan likuiditas dan fair price discovery serta sebagai bentuk penyediaan sarana bagi investor untuk dapat memanfaatkan momentum pada saat pasar dalam kondisi menghijau.

“Hal ini dapat meningkatkan price discovery atas suatu saham. Short Selling juga dapat menambah likuiditas dan mengurangi spread dari suatu saham karena akan menambah demand dan supply atas saham tersebut. Dengan adanya shortselling, investor mempunyai pilihan untuk melakukan eksekusi suatu saham sesuai dengan valuasi yang telah dianalisa. Hal ini juga lebih menggairahkan pasar karena pasar tidak hanya 1 arah (long only),” papar dia.

Selain itu, kata dia, Short Selling juga membantu mekanisme lindung nilai atau hedging atas investor yang ingin melakukan lindung nilai atas investasinya.

Selain itu, short selling juga membantu Liquidity Provider (yang ada di Pasar Structured Warrant dan Derivative) untuk dapat melakukan hedging atas kuotasi yang diberikan di pasar sekunder instrument produk terstruktur dan derivative.

“Dalam kajian yang telah dilakukan, short selling cenderung menstabilkan volatilitas tersebut. Shortselling dapat menambah alternatif pilihan investasi dan membuka peluang bagi investor yang ingin melakukan hedging dan profit management atas kondisi pasar yang bearish,” terang dia.

Abdul Aziz

Check Also

Kilang Pertamina Internasional (KPI) Raih Sertifikasi Internasional

MarketNews.id-PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), terus memantapkan langkah menjadi pemimpin transisi penggunaan bahan bakar ramah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *