Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / OJK Akan Izinkan KPEI Gunakan Teknologi Blockchain

OJK Akan Izinkan KPEI Gunakan Teknologi Blockchain

Marketnews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menambah usaha yang dapat dijalankan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) berupa penyediaan infrastruktur pasar keuangan.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek yang diunggah pada laman OJK, dikutip Rabu 12 Juni 2024.

Dalam RPOJK itu kedua SRO (Self Regulatory Organitation) pasar modal dapat berupa penyediaan infrastruktur perdagangan instrumen keuangan.

Jelasnya, KPEI dapat penyediaan sarana kliring, penjaminan dan/atau penyelesaian (central counter party) antara lain fasilitas penyelesaian atas surat berharga komersial, Sertifikat Deposito (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) termasuk NCD syariah, dan sekuritas rupiah Bank Indonesia.

Masih menurut OJK, memagari setiap Penyelesaian pembukuan seperti pemenuhan hak dan kewajiban yang timbul sebagai akibat adanya Transaksi Efek yang dilaksanakan dengan cara mengurangi Efek dan/atau dana dari rekening Efek yang satu dan menambahkan Efek dan/atau dana dimaksud pada rekening Efek yang lain pada Kustodian, yang dalam hal ini dapat dilakukan secara elektronik.

Bahkan OJK membuka kesempatan kepada KPEI dalam melakukan penyelesaian Transaksi Efek secara digital atau mekanisme lain yang mungkin ditemukan dan diterapkan di masa datang sesuai dengan perkembangan teknologi.

Adapun Contoh penyelesaian Transaksi Efek secara digital adalah dengan menggunakan teknologi blockchain.

Abdul Aziz

Check Also

Kilang Pertamina Internasional (KPI) Raih Sertifikasi Internasional

MarketNews.id-PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), terus memantapkan langkah menjadi pemimpin transisi penggunaan bahan bakar ramah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *