Marketnews.id Membaiknya perdagangan saham dalam sepekan kemarin, membuat otoritas BEI optimis perdagangan saham pekan depan akan lebih baik lagi. Diharapkan, otoritas tidak perlu mengeluarkan kebijakan baru lagi terkait dengan gejolak pasar.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis tren penguatan bursa akan berlanjut. Sejumlah stimulus yang telah diberikan oleh pihaknya maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai telah cukup untuk meredam gejolak pasar.
Paling baru, per Senin (30/3/2020) otoritas akan memberlakukan penyingkatan jam perdagangan di bursa efek, di penyelenggara pasar alternatif, serta waktu operasional penerima laporan transaksi efek, serta penyesuaian waktu penyelesaian transaksi perdagangan efek.
Menurut Direktur Utama BEI Inarno Djajadi, perkembangan bursa saat ini menunjukkan tren yang baik dan optimistis kondisi tersebut dapat terus berlanjut sehingga otoritas tak perlu menambah kebijakan atau relaksasi lagi.
“Insyaallah naik lagi lah. Gak perlu ada opsi-opsi [kebijakan lain] dulu. Kebanyakan kebijakan juga gak bagus kan. Kebanyakan amunisi nanti mabok,” katanya.
Sejauh ini, beragam kebijakan terkait pasar modal telah digulirkan mulai dari pelarangan transaksi short selling bagi semua anggota bursa, perubahan batas auto rejection asimetris, hingga pelaksanaan trading halt selama 30 menit jika IHSG mengalami penurunan mencapai 5 persen.
SRO juga membolehkan pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten atau Perusahaan Publik tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10 persen menjadi 20 persen dari modal disetor.
Otoritas juga memberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan RUPS, memperkenankan emiten untuk dapat melakukan RUPS melalui sistem elektronik (e-RUPS), perpanjangan penggunaan laporan Keuangan untuk IPO diperpanjang dari 6 bulan menjadi 9 bulan
Selain itu, ada pula relaksasi berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, relaksasi terkait masa penawaran awal dan penawaran umum, relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), serta stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi. Semoga relaksasi dan stimulus yang sudah dikeluarkan memberi energi buat kebangkitan bursa efek Indonesia.