Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / META Perpanjangan Masa Penawaran Tender Sukarela Menuju Privatisasi

META Perpanjangan Masa Penawaran Tender Sukarela Menuju Privatisasi

MarketNews.id Proses privatisasi PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) menjadi perusahaan privat diperpanjang hingga 17 Mei 2024 mendatang.

Masa penawaran sukarela dari pemegang saham utama yakni Metro Pacific Tollways Indonesia (MPTIS) kepada pemegang saham publik, dilakukan agar semua pemegang saham publik META mendapat kesempatan untuk menjual sahamnya diharga yang telah ditetapkan dan di atas harga rata-rata harga penutupan.

Seperti diketahui, saat ini sudah lebih dari 84 persen pemegang saham publik yang akan menjual sahamnya ke MPTIS. Masih ada sekitar 16 persen saham yang belum mendaftar untuk dilepas kepada MPTIS. Bila hingga batas waktu berakhir, dan tidak ada perpanjangan waktu, maka pemegang saham publik akan menjadi pemegang saham pada perusahaan tertutup.

Pemegang saham utama PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) yaitu Metro Pacific Tollways Indonesia (MPTIS), memutuskan untuk memperpanjang masa penawaran tender sukarela untuk membeli saham perseroan yang dimiliki oleh publik.

Perpanjangan masa penawaran ini sebagai upaya untuk melancarkan proses privatisasi perusahaan.
Dahlia Evawani META, Corporate Secretary mengatakan, perpanjangan periode penawaran tender sukarela akan dimulai sejak pukul 08.30 WIB tanggal 18 April 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB tanggal 17 Mei 2024. Adapun harga penawaran sebesar Rp250 setiap lembar saham.

“Masa perpanjangan wajib melengkapi dan mengajukan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk penawaran tender sukarela ini sebelum tanggal penutupan,” kata Dahlia dalam keterangannya, Selasa 23 April 2024.

Adapun jumlah penawaran dari pemegang saham untuk menjual saham mereka sampai dengan pukul 16.00 WIB pada tanggal 5 April 2024 adalah 4.624 penawaran. Jumlah ini mewakili 3.482.566.510 saham atau setara dengan 84,8 persen dari saham publik perusahaan sebesar 4.104.990.344 lembar.

“Rencana transaksi ini merupakan bagian dari seluruh proses rencana privatisasi perseroan yang sebelumnya telah disetujui dalam RUPS pada 19 Desember 2024,” pungkas dia.

Check Also

Perdagangan Kripto Dan Derivatif Efek Kini Di Awasi Oleh OJK

MarketNews.id- Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *