Home / Otoritas / Bursa Efek Indonesia / Bank Mega Tbk (MEGA) Kena Sanksi Peringatan Tertulis Dari KSEI

Bank Mega Tbk (MEGA) Kena Sanksi Peringatan Tertulis Dari KSEI

MarketNews.id Tata kelola wajib diikuti oleh semua pemangku kepentingan dari suatu ekosistem. Bila ada salah ada yang melanggar akan berdampak buat ekosistem secara keseluruhan.

PT Bank Mega Tbk (MEGA), mendapat peringatan terlulis dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) lantaran emiten bank ini belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI yang terkait Instruksi Pemindahan bukan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI dan Mekanisme Pencatatan Kepemilikan, Pemindahanbukuan dan pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara.

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ), memutuskan untuk memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT Bank Mega Tbk (MEGA) akibat emiten milik pengusaha Chairul Tanjung ini dinilai tidak memenuhi aturan.

Pada Pengumuman KSEI yang dipublikasi di Jakarta, Senin 23 Oktober 2023 sanksi berupa peringatan tertulis tersebut diberikan kepada MEGA selaku pemakai jasa KSEI .

Seperti diketahui, saat ini MEGA dikendalikan oleh PT Mega Corpora dengan kepemilikan mencapai 58,02 persen.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI , MEGA belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI yang terkait dengan Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI dan Mekanisme Pencatatan Kepemilikan, Pemindahbukuan dan Pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara.

Pada perdagangan hari ini, harga saham MEGA terpantau tidak mengalami perubahan atau tetap berada di level penutupan Jumat 20 Oktober 2023 pada posisi 5.275. Hingga pukul 14.10 WIB, volume transaksi MEGA sebanyak 9,2 ribu saham, nilai transaksi sebesar Rp48,53 juta yang ditransaksikan hanya tujuh kali.

Tidak berdampaknya harga saham MEGA atas sanksi di atas, dapat dikatakan sanksi KSEI belum berpengaruh terhadap aktivitas perdagangan saham MEGA.

Check Also

OJK Tegur PT Sunson Textile Manufaktur Tbk (SSTM), Lakukan Pelanggaran Ringan

MarketNews.id- Pengawas pasar modal (OJK), menjatuhkan sanksi administrasi berikut perintah tertulis kepada Sunson Textile Manufactur …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *