MarketNews.id Otoritas Jasa Keuangan secara gradual terus menyesuaikan tuntutan bisnis yang semakin banyak dibutuhkan oleh masyarakat luas. Dilantiknya Hasan Fauzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai bentuk respon cepat dari amanat undang-undang nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Paling lambat Awal 2025 peralihan Pengawasan Kripto dari Bapeppti ke OJK sudah selesai.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun master plan atau rencana acuan yang mencakup panduan transisi fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi yang belum lama ini resmi dilantik mengemukakan bahwa pengawasan aset kripto akan beralih ke OJK paling lambat mulai Januari 2025 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Rencana acuan sendiri bakal memuat pengaturan dan pengembangan aset keuangan digital dan kripto secara menyeluruh, termasuk aspek pengawasan dan penegakan hukum. Pihaknya juga akan menyiapkan acuan perizinan dan fungsi inovasi.
“Dalam master plan juga akan tertuang bagaimana posisi dan guidelines kebijakan OJK dengan melihat salah satu elemen market infrastructure di aset kripto yang saat ini sudah ada proses penerbitan izinnya di Bappebti, yang itu Bursa Kripto. Kemudian apa yang disiapkan untuk pengembangan aset kripto,” kata Hasan dalam konferensi pers, Jumat 18 Agustus 2023.
Hasan mengemukakan, penyusunan masterplan akan dilakukan secara saksama dan hati-hati dengan mengacu pada regulasi mengenai aset keuangan digital dan aset kripto.
Dia juga menambahkan tidak ada aspek baru dalam proses penegakan hukum dalam aktivitas perdagangan kripto karena akan memanfaatkan kerangka kerja sama yang telah dijalin dengan lembaga penegak hukum lainnya.
“Dari waktu ke waktu kami akan menampung masukan dari stakeholders terkait untuk melengkapi masterplan dan juga mengedepankan standar kebijakan pengaturan yang tidak hanya menjadi standar domestik, tetapi juga secara global,” tambahnya.
Di tengah upaya penguatan regulasi aset kripto, Hasan tidak memungkiri bahwa perkembangan instrumen ini memperlihatkan pertumbuhan yang signifikan. Data terakhir per Mei 2023 memperlihatkan jumlah investor kripto menembus 17 juta.
“Kalau ditanyakan kira-kira ke depannya seperti apa, mungkin kami cukup optimistis bahwa sebetulnya aset keuangan digital dan aset kripto ini sejalan dengan apa yang ditunggu dan menjadi kebutuhan masyarakat,” kata dia.
Meski demikian, dia memberi catatan bahwa investasi pada aset keuangan digital dan kripto perlu diiringi dengan pengetahuan yang memadai. Sebagai instrumen investasi dengan risiko besar, Hasan menyarankan para investor untuk membekali diri dengan pengetahuan yang memadai agar siap menghadapi skenario yang tidak diharapkan.
Sebenarnya masih banyak yang belum di atur dalam aset Kripto ini, mulai teknologinya maupun jenisnya juga beragam. Belum lagi soal pembentukan harga yang tidak transparan dengan semakin bertambah aset kripto ini.
Buat masyarakat Indonesia, dengan investasi sederhana saja banyak yang tertipu, apalagi dengan teknologi yang semakin canggih banyak masyarakat yang dikhawatirkan jadi korban karena kurangnya edukasi dan literasi yang dimiliki.
Tugas OJK semakin bertambah dan dibutuhkan perlindungan dan pengawasan nya buat pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin berinvestasi sebagai investor individu.