Home / Korporasi / BUMN / Per 20 Agustus 2023, Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Jagorawi Dan Tol Sedyatmo

Per 20 Agustus 2023, Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Jagorawi Dan Tol Sedyatmo

MarketNews.id Naiknya tarif Tol setiap dua tahun, sudah menjadi rutinitas yang dilakukan Pemerintah lewat Kementerian PUPR agar bisnis jalan Tol terus berjalan dan layanan jalan Tol semakin baik.

Kenaikan tarif Tol ini, tentunya sudah lewat proses evaluasi dan penilaian apakah kenaikan layak dilakukan terhadap pengelola jalan Tol. Per 20 Agustus mendatang, Pemerintah telah memutuskan untuk kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo. Meskipun begitu, Tol Jagorawi sepanjang 59 Km masih menjadi Tol dengan tarif termurah.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) bakal melakukan penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo) pada 20 Agustus 2023 terhitung mulai pukul 00.00 WIB.

Panji Satriya, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division menjelaskan, penyesuaian tarif ini telah diputuskan dan disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ).

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” ucap Panji dalam keterangannya, Jumat 11 Agustus 2023.

JSMR akan terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna ruas jalan tol Jagorawi dan Sedyatmo. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

“Peningkatan layanan di bidang transaksi antara lain terintegrasinya ruas tol Jagorawi dengan ruas tol Bogor – Ciawi – Sukabumi (Bocimi),” ulasnya.


Adapun besaran penyesuaian tarif ruas jalan tol Jagorawi sepanjang 59 km sebagai berikut:

  • Gol I: Rp7.500 yang semula Rp7.000
  • Gol II: Rp12.000 yang semula Rp11.500
  • Gol III: Rp 12.000 yang semula Rp11.500
  • Gol IV: Rp17.000 yang semula Rp16.000
  • Gol V: Rp17.000 yang semula Rp 16.000
    Sementara itu Ruas Jalan Tol Sedyatmo sepanjang 14,3 km besaran tarifnya menjadi sebagai berikut:
  • Gol I: Rp8.500 yang semula Rp8.000
  • Gol II: Rp11.000 yang semula Rp10.500
  • Gol III: Rp11.000 yang semula Rp10.500
  • Gol IV: Rp12.000 yang semula Rp11.500
  • Gol V: Rp12.000 yang semula Rp11.500.

Check Also

Sinar Mas Multiartha (SMMA), Beri Pinjaman Anak Usaha Rp400 Miliar Tanpa Bunga

MarketNews.id- Sinar Mas Multiartha (SMMA) memberi pinjaman modal kerja senilai Rp400 miliar kepada anak usahanya, Sinar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *