MarketNews.id Ujian yang dialami oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk (WSKT) belum berakhir. Setelah dirut WSKT ditetapkan jadi tersangka dan ditahan, Kini, giliran manajemen menghadapi pemegang obligasi perseroan yang menuntut perseroan membayar kupun obligasi yang akan jatuh tempo pada 6 Mei 2023 besok.
Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), ditetapkan status WSKT Standstill, sejak 7 Pebruari hingga 15 Juni 2023 dimana perseroan harus menerapkan equel treatment kepada kreditor termasuk pemegang obligasi non penjaminan. Atas status ini, pemegang obligasi perseroan tidak dapat menerima kupon bunga obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menyatakan belum bisa membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023.
Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita menjelaskan Rapat Umum Pemegang Obligasi ( RUPO ) Tahun 2023 atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020 tidak disetujui dan kini masih dalam masa standstill.
Dijelaskan bahwa standstill itu berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023. Ermy juga menyebut standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment sehingga akan memberikan waktu bagi Perseroan melakukan preservasi kas untuk operasi dan mempersiapkan skenario modifikasi MRA (Master Restructuring Agreement) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi Non Penjaminan.
“Penundaan pembayaran ini dikarenakan perseroan sedang dalam masa standstill di mana terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi Non Penjaminan. Sehingga Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan Perseroan terhadap seluruh kreditur dan pemegang obligasi Non Penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan,” kata Ermy Puspa Yunita dalam keterangannya, Jumat 5 Mei 2023.
Saat ini, lanjut Ermy, perseroan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA). MRA ini sebagai salah satu strategi perseroan untuk melakukan penyehatan keuangan perseroan.
Seperti diketahui, hasil pelaksanaan RUPO pada Rabu 3 Mei 2023 lalu sebanyak 63,64 persen pemegang obligasi belum dapat menyetujui permohonan perubahan pembayaran kupon.
“Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance), serta mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati,” tutup Ermy.