Home / Otoritas / Bank Indonesia / Perry Warjiyo Kembali Pimpin Bank Indonesia Untuk Kedua Kali

Perry Warjiyo Kembali Pimpin Bank Indonesia Untuk Kedua Kali

Berbeda dengan pejabat dimasa kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang masa jabatannya tidak mesti harus selesai dalam satu periode. Jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) memiliki pengecualian.

Setelah Presiden Jokowi kembali mengajukan Perry Warjiyo untuk menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia untuk kedua kali. Gayungpun bersambut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara aklamasi juga menyetujui Perry Warjiyo kembali pimpin BI untuk kedua kalinya.

Terpilihnya kembali Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI, sudah banyak diperkirakan oleh banyak pihak termasuk dikalangan politisi di DPR. Perry dianggap berhasil mengelola Bank Sentral disaat negara terpapar pendemi covid-19.

Kepemimpinan Perry yang berkolaborasi dengan mitranya di Pemerintahan yakni Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpan (LPS) membuat orkestra menjadi harmonis dan Indonesia termasuk negara yang berhasil mengelola pendemi dan mampu keluar dari krisis tanpa merusak tatanan bisnis dan berbuah pada kinerja keuangan Pemerintah yang dapat tumbuh positif di saat negara lain terpuruk.

Keberhasilan BI dalam mengelola moneter tidak lepas dari kebijakan makroprudensial. Kebijakan ini bertujuan memelihara stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan melalui pembatasan risiko sistemik.

Selain itu, prediksi yahg dibuat BI khususnya soal laju inflasi dan perkiraan pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan oleh BI tidak jauh berbeda dengan kinerja keuangan pemerintah yang mampu mengelola krisis dengan aman.

Keberhasilan BI mengelola moneter dan berkaloborasi dengan Pemerintah menjaga stabilitas sistem keuangan, merupakan salah satu keberhasilan Perry Warjiyo dalam satu periode kepemimpinanya.

Hal lain yang menjadi keunggulan Perry dalam mengelola moneter diantaranya adalah kebijakan burden sharing pada 2022 hingga 2022 yang mencapai Rp 1.104 triliun. Kebijakan ini mampu menyelamatkan perekonomian nasional.

Kebijakan burden sharing memungkinkan BI membiayai negara dengan membeli surat utang negara. Kebijakan ini di atur dalam UU No. 2/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pendemi Covid-19.

Masih ada pekerjaan rumah buat Perry Warjiyo agar kebijakan burden sharing dimasa mendatang tidak membebani BI apalagi bila harus mengurangi modal BI sebagai Bank Sentral.

Mungkin ini juga salah satu alasan mengapa Perry Warjiyo dipercaya kembali mengelola BI agar kebijakan yang telah dibuat dapat di kelola dengan baik. Semoga dibulan yang penuh keberkahan ini akan mengantar perekonomian nasional semakin kokoh didukung oleh Bank Sentral solid yang tetap independen dalam mengelola kebijakan moneter nasional.

Check Also

INPP Jual 36,7 Persen Saham Kepada Hankyu Hanshin Properti Senilai Rp652, 65 Miliar

MarketNews.id- Indonesian Paradise Property(INPP) telah menjual 149.019.892 lembar atau   36,7 persen porsi kepemilikan saham pada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *