Home / Otoritas / Bank Indonesia / BKPM : Butuh Realisasi Investasi Sebesar Rp 1.200 Triliun Agar Ekonomi Tumbuh 5-6 Persen Di 2022

BKPM : Butuh Realisasi Investasi Sebesar Rp 1.200 Triliun Agar Ekonomi Tumbuh 5-6 Persen Di 2022

Marketnews.id Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) akan melakukan lima langkah untuk menfasilitasi investor agar berinvestasi di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan agar target Pemerintah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi sekitar 5,4 persen hingga 6 persen di 2022. Mengacu pengalaman tahun ini berupa hilirisasi, BKPM yakin target investasi sebesar Rp 1.200 triliun akan tercapai.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) menargetkan realisasi investasi pada 2022 dapat mencapai Rp1.200 triliun. Target tersebut dicanangkan untuk menjadi salah satu jalan agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan bisa mencapai 5,4% – 6% yoy.


“Investasi Rp 1.200 triliun ini salah satu syarat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional di atas 5%. Memang ini bukan pekerjaan gampang karena harus naik 22% sampai 33%. Ini harus dilakukan kerja yang luar biasa masif,” kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam webinar Economic Outlook 2022 BeritaSatu, Selasa, 23 Nopember 2021.


Mengacu pada pengalaman dan upaya yang telah dilakukan pada 2021 serta upaya hilirisasi yang dilakukan, Bahlil meyakini target tersebut bisa dicapai.

Kementerian Investasi sendiri akan melakukan lima langkah untuk memfasilitasi investor melakukan investasi di Indonesia.


Pertama, melakukan promosi untuk meyakinkan investor bahwa Indonesia ramah terhadap investasi. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut diharapkan akan meningkatkan transparansi, efisiensi, kecepatan, dan kepastian.


“Memang di Indonesia, empat hal ini yang susah. Luar biasa persoalannya. Dengan lahirnya UU Cipta Kerja, insyaallah akan memudahkan kita semua,” ujar Bahlil.


Kedua, menindaklanjuti upaya promosi investasi dengan membantu investor dalam dan luar negeri mengurus layanan perizinan. Dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, antara lain disebutkan pengurusan perizinan sudah harus berbasis elektronik via online single submission (OSS). Proses tersebut dilakukan di Kementerian Investasi.


“Nanti yang akan menandatangani semua perizinan itu adalah Kementerian investasi atas nama menteri teknis. Apabila berkas persyaratan lengkap, tetapi ada kementerian/lembaga tidak approve, secara teknis bisa ditangani Kementerian Investasi,” tegas Bahlil.


Ketiga, membantu financial closing apabila investor membutuhkannya.
Keempat, membantu sampai tahap produksi, serta kelima, memberikan layanan end to end kepada investor sampai investasi terealisasi.


“Kami bantu sampai dia produksi, karena negara akan mendapatkan multiplier effect ketika perusahaan tersebut produksi. Kalau cuma sampai konstruksi, dia tidak berproduksi, negara belum mendapatkan dampak maksimal,” pungkas Bahlil.

Check Also

DCI Indonesia (DCII) Catatkan Laba Bersih Rp 418,84 Miliar Di Kuartal I 2025 Naik 194 Persen Dibanding 2024

MarketNews.id- DCI Indonesia (DCII), membukukan kenaikan pendapatan 118,3 persen secara tahunan menjadi Rp773,55 miliar pada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *