MarketNews.id- Usaha Pemerintah untuk menggerakkan ekonomi nasional terus dipacu. Salah satunya lewat kebijakn insentif PPN pembelian properti hingga 2027. Langkah ini tentunya bakal disambut oleh kalangan properti yang memiliki rantai panjang usaha dibawah bisnis properti. Dampak ini pastinya akan berdampak pada konsumen perumahan.
Pemerintah Indonesia akan memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pembeli properti tertentu hingga akhir 2027 guna menjaga daya beli masyarakat kelas menengah, kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa 14 Oktober 2025.
Insentif ini diberikan kepada pembeli properti dengan nilai maksimal Rp5 miliar (sekitar USD 300.000). Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah akan menanggung PPN untuk nilai hingga Rp2 miliar dari harga properti yang memenuhi syarat.
“Kebijakan ini akan dinikmati oleh sekitar 40.000 unit setiap tahunnya dan menjadi bentuk dukungan bagi sektor properti,” ujar Purbaya dalam konferensi pers.
M Rizki M
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal