MarketNews.id- Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka layanan transaksi jual kosong atau short selling dengan peraturan baru harus tertunda lagi.
Mengacu pengumunan BEI tanggal 24 September 2025, tersurat penundaan itu untuk mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-101/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 perihal Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling, Trading Halt, dan Batasan Auto Rejection.
Mendapat surat dari regulator pasar modal itu, BEI melakukan penundaan layanan fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 17 Maret 2026.
“Bursa tidak menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling sampai dengan tanggal 17 Maret 2026,” kutipan pengumuman itu,.
Pengumuman tersebut diteken oleh Direktur BEI, Iran Susandy dan Jeffrey Hendrik.
Abdul Segara
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal