MarketNews.id-Rapat Dewan Komisioner (RDK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari Selasa, 9 September 2025, memutuskan untuk menyetujui penunjukan Didik Madiyono sebagai Pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, terhitung efektif sejak tanggal 9 September 2025.
Didik saat itu juga terhitung sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank.
Dia menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS sejak tanggal 7 Oktober 2019 efektif dan diangkat kembali melalui Keputusan Presiden RI No. 58/M Tahun 2020.
Karirnya dimulai sebagai Junior FX Dealer, pada Treasury Department PT Bank Duta, Tbk pada tahun 1990. Tahun depannya, dia mulai berkarir di Bank Indonesia melalui jalur Pendidikan Calon Pemeriksa Bank 1 (PCPB 1). Selama 18 tahun bekerja di BI, berbagai jabatan di beberapa unit kerja di BI telah diemban antara lain di Biro Pemeriksaan Bank Swasta Devisa, Direktorat Pengawasan Bank Umum, dan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan.
Didik kembali pindah kantor sejak Januari tahun 2010. Saat itu dia mulai mulai berkerja di LPS. Hingga menjabat Direktur Group Penanganan Klaim, Group Analisis Resolusi Bank, Group Surveilans dan Stabilitas Sistem Keuangan, Group Pelaksanaan Resolusi Bank, dan Group Likuidasi Bank.
Terakhir menjabat Direktur Eksekutif Riset, Surveilans dan Pemeriksaan Bank sejak Bulan September 2016. Pada tahun 2014, dipercaya LPS untuk menjabat Komisaris PT Bank Mutiara, Tbk (dalam rangka penugasan pada bank yang diselamatkan LPS)
Penunjukan ini menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS yang dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan RI pada 8 September 2025.
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto, menyampaikan, Rapat Dewan Komisioner LPS memutuskan penunjukkan Plt Ketua Dewan Komisioner ini dengan merujuk ketentuan di UU no 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU no 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain itu juga mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tentang tata tertib, pelaksana tugas dan pengganti sementara Dewan Komisioner untuk memastikan kelancaran operasional LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang.
“Selain itu ada pertimbangan bahwa saat ini Pak Didik Madiyono adalah satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya,” ujarnya, di Jakarta, Selasa 9 September 2025.
Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan memimpin operasional LPS sampai masa tugasnya berakhir pada tanggal 24 September 2025.
Saat ini proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS sedang berlangsung hingga nanti diputuskan oleh DPR dan dilantik oleh Presiden RI.
Abdul Segara
MarketNews.id Media Investasi dan Pasar Modal