Home / Corporate Action / Dirut DPNS Diberhentikan Oleh Dewan Komisaris. Ada Apa?

Dirut DPNS Diberhentikan Oleh Dewan Komisaris. Ada Apa?

MarketNews.id- Dewan Komiaris Duta Pertiwi Nusantara (DPNS), telah memberhentikan sementara Sdr. Tjham Kon Tjiap alias Budiono sebagai Direktur Perseroan efektif terhitung sejak tanggal 18 Juli 2025.

Sekretaris Perusahaan DPNS, Tri Wahyuni menyatakan, keputusan dewan komisaris perseroan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 POJK Nomor : 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“Dewan Komisaris DPNS telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk Nomor : 001/SK-KOM/VII/DPNS/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang memberhentikan sementara Sdr. Tjham Kon Tjiap,” tulis dia dalam keterangan resmi dikutip Sabtu 19 Juli 2025.

Namun dia menegaskan, keputusan itu tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.

Sebelumnya, Tri Wahyuni menyampaikan akan mengelar Rapat Umum Pemegagang Saham Luar Biasa(RUPSLB) dengan agenda perubahan susunan Komisaris dan Direksi dalam waktu dekat.

Hal itu dikemukakan Tri sebagai tanggapan pertanyaan BEI tentang pergerakan harga saham perseroan yang tergolong diluar kewajaran belakangan ini.

Berdasarkan data idxmobile, DPNS telah turun 13,85 persen dalam 1 bulan perdagangan bursa. DNPS bergerak dari level terendah di 200 per lembar, setelah menyentuh level tertinggi pada 274 per helai.

Abdul Segara

Check Also

IG Dorong Industri Asuransi Berbasis Riset Dan Customer Centricity Melalui Research Dissemination 2025

MarketNews.id- Indonesia Financial Group (IFG), menegaskan komitmennya untuk menghadirkan industri asuransi nasional berbasis riset yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *