MarketNews.id- Pelaku pasar yang ingin mendirikan bursa efek baru dengan membuka kesempatan investor selain perusahaan efek menjadi pemegang saham nampaknya harus bersabar.
Pasalnya, Otoritas pasar modal pun sampai saat ini belum mendapat informasi subastasi pengaturan demutuliasasi bursa.
Sebab kendali penyusunan peraturan turunan UU P2SK Bab IV Pasal 8 A Ayat 1 yang membuka kran pihak lain dapat menjadi pemegang saham bursa efek atau demutualisasi Bursa Efek berada ditangan Kementerian Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya masih menunggu penyusunan dan penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait hal itu yang pada saat ini sedang disusun oleh Kementerian Keuangan untuk selanjutnya harus memperoleh persetujuan DPR terlebih dahulu.
“OJK pada dasarnya belum memperoleh informasi terkait substansi pengaturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Demutualisasi dimaksud dari Pemerintah, sehingga belum melakukan dengar pendapat ataupun meminta masukan dari pelaku pasar,” ungkap Inarno dalam jawaban pertanyaan media, Selasa 9 Juli 2024.
Salah satu pelaku pasar dimaksud salah satunya, mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta, Hasan Zein Mahmud.
Hasan Zein ingin mendirikan Bursa Efek dengan keunggulan yang dia tawari antara lain tidak memungut biaya pencatatan, Real time market information gratis untuk semua penduduk Indonesia, biaya transaksi bursa 0,1 persen dari nilai transaksi dan jaminan zero fail transactions.
“Kalau saya memperoleh sinyal positif dari Otoritas, saya siap dipanggil untuk brain storming awal, sembari menjajagi kemungkinan dukungan dari masyarakat pasar modal,” tutur dia.
Demutualisasi yang dimaksud tentunya tidak harus membuat Bursa baru. Tapi Bursa yang ada saat ini, dapat menjual sahamnya kepada perusahaan Sekuritas kecil hingga yang berada di daerah agar bisa memiliki saham PT BEI.
Harapannya pemegang saham PT BEI semakin banyak dan luas hingga daerah. Dan tentunya diharapkan BEI tidak dimiliki oleh Beberapa perusahaan Sekuritas besar. Hingga tidak terkesan untuk menentukan direksi Bursa hingga Komisarisnya harus mendapat restu OJK.
Abdul Aziz