MarketNews.id Bank dan lembaga pembiayaan yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) diminta klarifikasinya atas adanya bank dan lembaga pembiayaan yang menyalurkan KUR di bawah Rp100 juta tapi meminta agunan kepada nasabah. Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedang meneliti laporan dan temuan lapangan tersebut.
Bank penyalur kredit usaha rakyat (KUR) yang menyalahi aturan sudah dipanggil oleh pemerintah dan dimintai klarifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius menjelaskan selain perbankan, pihaknya juga telah memanggil penyalur lainnya seperti perusahaan multifinance atau koperasi hingga bank pembangunan daerah (BPD).
Dalam pelaksanaan penyaluran, beberapa di antara mereka terbukti melakukan pelanggaran dengan meminta agunan untuk KUR jenis mikro dan super mikro.
Padahal dalam aturan untuk KUR di bawah Rp100 juta tidak diperbolehkan lembaga penyalur meminta agunan atau jaminan ke nasabah.
“Kita sudah berikan teguran kepada perbankan dan sudah kita panggil mereka. Kita juga sudah menindaklanjuti terkait dengan temuan di lapangan,” ungkap Yulius dalam keterangannya, Sabtu 20 Januari 2024.
Bank penyalur yang memaksa debitur menyerahkan agunan beberapa di antaranya merupakan anggota dari Bank Himbara. Berdasarkan keterangan dari para pelanggar aturan KUR tersebut, bahwa jaminan yang diminta terjadi pada tahun 2018. Sementara pada tahun 2018 belum ada spesifikasi aturan yang melarang penggunaan jaminan saat pelaku usaha mengajukan KUR.
“Kita perlu perdalam lagi keterangan mereka sebab masih ada yang pakai agunan tambahan. Memang dari perbankan melaporkan itu kasus 2018 namun kita akan melihat dan meneliti lagi,” sambung Yulius.
Selain persoalan jaminan, temuan di lapangan juga mengungkap bahwa KUR disalurkan kepada ASN/TNI/Polri. Hal ini jelas melanggar ketentuan karena KUR disalurkan kepada mereka.
“Harusnya ini nggak boleh, rekomendasi kami ke depan perlu penguatan mekanisme pengawasan demi kepatuhan para bank penyalur kepada aturan dan memastikan penyaluran sesuai dengan ketentuan,” ulas Yulius dalam kesempatan lainnya.