MarketNews.id Tidak mampu membayar utang pokok sukuk sebesar Rp184 miliar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang jatuh tempo hari ini 18 Desember 2023 atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I 2020 Seri A senilai Rp 184 miliar.
Atas kejadian ini, BEI memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mulai hari ini diseluruh Pasar hingga ada pengumuman lebih lanjut.
Pengumuman BEI yang diterbitkan Senin 18 Desember 2023 menyebutkan bahwa WIKA menunda untuk membayar pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I-2020 Seri A senilai Rp184 miliar yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
“Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan (WIKA),” demikian disebutkan dalam Pengumuman BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari.
Dengan demikian, BEI memutuskan untuk melakukan suspensi terhadap perdagangan saham WIKA di seluruh pasar, terhitung sejak 18 Desember 2023 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Sebelumnya, manajemen WIKA telah melaporkan kepada BEI bahwa perseroan menunda untuk membayar pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I-2022 Seri A, namun akan tetap membayar pendapatan bagi hasil atas sukuk tersebut untuk semua seri.
Selain itu, WIKA juga telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait rating perseroan di level idCCC (Triple C) dengan kategori credit watch dari sebelumnya idBBB (Triple B). Peringkat ini diberikan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Dari sisi transparansi, WIKA sudah mempublikasikan semua informasi material kepada BEI dan memberikan terkait dimana WIKA belum membayar utang pokok, tapi tetap membayar bunga. Tapi, pihak BEI tetap menghentikan sementara perdagangan saham ini untuk menjaga kehati-hatian.