Marketnews.id Perselisihan dalam bisnis merupakan hal biasa. Bila masih bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tanpa melibatkan pihak lain, tentunya akan lebih baik dibandingkan bila harus di selesaikan di meja pengadilan. PT PP (Persero) Tbk telah menempuh cara kekeluargaan dibanding harus masuk ranah hukum.
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengaku bahwa saat ini perseroan sedang berproses dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimohonkan oleh PT Sahabat Daya Mandiri selaku sub-kontraktor.
Menurut Sekretaris Perusahaan PTPP, Yuyus Juarsa dalam surat penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 5 Oktober 2021, saat ini perseroan sedang berada dalam status PKPU yang diajukan oleh PT Sahabat Daya Mandiri, dengan Nomor Perkara 399/Pdt.Sus- PKPU /2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Merespons pertanyaan BEI terkait langkah yang akan dilakukan PTPP dalam penyelesaian utang tersebut, manajemen perseroan mengatakan akan menyelesaikan kewajiban usai verifikasi dan validasi atas pengakuan kewajiban tambahan lain antara PTPP dengan Sahabat Daya Mandiri sesuai Berita Acara Kesepakatan pada 4 Oktober 2021.
“Dengan terselesaikannya persoalan ini, Sahabat Daya Mandiri telah mencabut Perkara No.399/Pdt.Sus- PKPU /2021/PN Niaga Jkt.Pst dan menyelesaikan di luar pengadilan,” ungkap manajemen PTPP dalam suratnya kepada BEI.
Seperti diketahui, pada 30 September 2021, Sahabat Daya Mandiri mendaftarkan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, pengadilan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan Sahabat Daya Mandiri untuk seluruhnya.
Maka, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus menetapkan PKPU Sementara bagi PTPP dalam waktu paling lama 45 hari terhitung sejak putusan. Pada kasus ini, Sahabat Daya Mandiri menunjuk Muhammad Anggi Saputra sebagai kuasa hukum perusahaan.
Yuyus menyebutkan, Sahabat Daya Mandiri merupakan sub-kontraktor pada beberapa proyek yang dikerjakan oleh PTPP. Penyebab munculnya gugatan PKPU tersebut, karena ada pengakuan kewajiban tambahan lain yang diklaim oleh Sahabat Daya Mandiri di luar kesepakatan yang telah terverifikasi.
“Atas dasar tersebut, perseroan harus melakukan verifikasi dan validasi data yang diajukan di luar kesepakatan. Penyelesaian kewajiban akan dituntaskan usai perseroan melakukan verifikasi dan validasi atas pengakuan kewajiban tambahan lain dari Sahabat Daya Mandiri,” kata manajemen PTPP.