Marketnews.id Penantian nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya sudah terjawab, setelah menunggu begitu lama akan nasib polis yang mereka miliki. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-19/D.05/2022 tentang pemberian izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa kepada PT Asuransi Jiwa IFG. Dengan hadirnya PT IFG, diharapkan para pemegang polis dapat lebih leluasa untuk berkoordinasi dengan pengelola polis yang baru.
PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life telah resmi menerima izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan bisnis dan restrukturisasi polis dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Izin operasional itu tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP-19/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa IFG.
Staf Khusus Kementerian BUMN , Arya Sinulingga, mengatakan dengan perolehan izin itu maka diharapkan polis dari nasabah Jiwasraya yang selama ini tidak ada kejelasan secara bertahap dapat dipenuhi melalui IFG Life.
Lebih jauh Sinulingga menjelaskan, perolehan izin ini menjadi sebuah kemajuan yang luar biasa atas upaya-upaya pemerintah dalam melakukan penyelamatan aset serta hak-hak nasabah Jiwasraya.
“Semoga langkah ini nantinya nasabah restrukturisasi Jiwasraya akan bisa diproses lebih lanjut. Ini adalah langkah yang besar bagi kemajuan penanganan kasus Jiwasraya,” kata Arya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/4).
Dikatakan Arya hingga 30 Maret 2021, sekitar 87 persen atau setara 15.123 pemegang polis kanal bancassurance telah menyetujui program restrukturisasi. Lalu sebanyak 71 persen atau 131.111 peserta dari korporasi menyetujui program tersebut. Sedangkan jumlah pemegang polis ritel yang bersedia mengikuti restrukturisasi sebanyak 110.829 atau setara dengan 80 persen.
“Ini adalah langkah yang besar, kan baru dimulai beberapa bulan lalu (restrukturisasi) dan akan ada waktu sekitar dua bulan lagi untuk penyelesaian semuanya,” pungkas Arya.