Marketnews.id Optimisme Pemerintah dalam menghadapi tantangan di tahun 2021 semakin kuat bila melihat perkembangan di kuartal terakhir tahun lalu. Indikator makro maupun mikro mulai menunjukan tren positif. Itulah sebabnya mengapa Pemerintah Optimistik pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai sekitar 5,5 persen di tahun 2021 ini.
Optimisme di atas didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang telah bersinergi sepanjang tahun lalu agar perekonomian tetap stabil.
Stabilitas sistem keuangan nasional di tahun 2021 diyakini akan tetap terjaga dengan baik. Hal itu didasarkan pada kemampuan pemerintah dan juga otoritas terkait menjaga stabilitas keuangan nasional pada tahun 2020, meski merupakan tahun yang sangat berat akibat pandemi Covid-19.
Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ryan Kiryanto mengatakan, saat ini kondisi perekonomian nasional relatif baik jika dibandingkan dengan awal-awal saat pandemi Covid-19 menghantam. Dengan kondisi yang terhimpit saja, stabilitas sektor keuangan hingga November 2020 kemarin masih stabil dengan profil risiko tetap terjaga.
Perbaikan kondisi ekonomi dan terjaga stabilitas sistem keuangan ini adalah hasil dari kerja keras semua pemangku kepentingan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dan lainnya.
“Kinerja intermediasi keuangan juga masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Dana Pihak Ketiga (DPK) di bulan November 2020 masih tumbuh relatif tinggi sebesar 11,55 persen yoy,” kata Ryan dalam keterangannya, Senin (4/1).
Menurutnya, kolaborasi kebijakan menjadi senjata ampuh untuk menjaga kepercayaan pasar dan pelaku dunia usaha untuk tetap mampu bertahan di masa pandemi pada tahun 2020 lalu. Selain itu juga sebagai modal utama untuk melanjutkan roda perekonomian di tahun 2021.
Berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK sebagai otoritas industri jasa keuangan untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Untuk membantu masyarakat, sektor informal, kalangan UMKM dan pelaku usaha lainnya, diantaranya dengan relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022.
“Berbagai kebijakan itu dilakukan sebagai upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.