Home / Corporate Action / Ini Ketentuan Bila Swasta Mau Vaksinasi Covid-19 Mandiri

Ini Ketentuan Bila Swasta Mau Vaksinasi Covid-19 Mandiri

Marketnews.id Sudah berlangsungnya vaksinisasi buat masyarakat luas telah memberi harapan baru buat masyarakat. Bahkan beberapa kelompok masyarakat sudah tidak sabar untuk mendapat vaksin Covid-19. Selain itu, ada juga masyarakat yang ingin mendapat lebih awal bersedia membayar tanpa membebani negara. Artinya, ada sebagian masyarakat yang mampu yang bersedia membayar bila mendapat vaksinisasi. Padahal kita tahu saat ini vaksin yang baru di terima Pemerintah masih terbatas jumlahnya bila dibanding jumlah penduduk yang akan di vaksinisasi. Pemerintah memberikan kesempatan kepada pihak swasta bila ingin membantu Pemerintah asal warga tidak dipungut biaya alias gratis.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi pemberlakuan vaksinasi mandiri oleh dunia usaha. Kebijakan ini dianggap perlu untuk mempercepat penyelesaian program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.


Berbicara dalam acara 11th Kompas100 CEO Forum yang berlangsung secara virtual, Kamis (21/1), Jokowi membuka peluang pemberlakuan kebijakan vaksinasi mandiri bagi para pengusaha. “Banyak dari perusahaan, para pengusaha menyampaikan, ‘Pak bisa nggak kita vaksin mandiri?’ ini yang baru akan kita putuskan,” kata Jokowi.


Jokowi menegaskan vaksinasi mandiri dimungkinkan lantaran pemerintah perlu mempercepat vaksinasi. Apalagi, lanjut dia, kalangan dunia usaha bersedia untuk menanggung biayanya.


“Tapi harus kita kelola sendiri. Kenapa tidak? Tetapi sekali lagi harus kita kelola isu ini dengan baik. Mungkin bisa diberikan asal merek vaksinnya berbeda, tempat untuk melakukan vaksin berbeda, bisa dilakukan,” ujar Jokowi.


Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membuka waca ada kemungkinan vaksinasi Covid-19 mandiri bisa dilakukan oleh korporasi, dengan syarat untuk semua karyawannya bukan hanya untuk direksi dan jajaran atas perusahaan saja.


“Namun itu belum final. Masih dalam diskusi. Kami terbuka untuk diskusi karena objektif kami adalah vaksinasi sebanyak-banyaknya, secepat-cepatnya, dan semurah-murahnya,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, dilansir dari Antara, Kamis (15/1).


Budi berharap agar pelaksanaan vaksinasi mandiri nanti saja setelah vaksinasi wajib untuk tenaga kesehatan dan pekerja publik sudah diberikan. Selain itu, pengadaan vaksin untuk vaksinasi mandiri juga harus dilakukan di luar pemerintah. Itu berarti pihak swasta yang mengadakan sendiri melalui produsen vaksin asalkan sesuai standar yang diakui WHO.

“Saya terima banyak WA dari para CEO, para konglomerat-konglomerat yang dulu jadi nasabah saya, mengenai vaksinasi mandiri,” ucapnya dalam Kompas 100 CEO Forum, Kamis (21/1/2021).

Budi mengatakan, boleh saja jika para konglomerat ingin membantu pemerintah melakukan vaksinasi di lingkungan perusahaannya. Namun ada 3 hal yang menurutnya harus dipahami betul oleh mereka.


Pertama, vaksinasi bersifat sosialis bukan individualis. Vaksin menurutnya berfungsi bukan untuk melindungi diri sendiri, tapi melindungi, keluarga, tetangga dan masyarakat luas pada umumnya.

“Sehebat apapun negara beli vaksin kalau orang lain di sekitar negaranya tidak divaksin dan tidak dibantu akan percuma. Karena kan ada pergerakan orang juga, jadi ada kemungkinan penularan tetap ada,” tuturnya.

Kedua, pemerintah dalam pengadaan vaksin berupaya melakukan dengan secepat-cepatnya dan semurah-murahnya untuk menjaga keuangan negara. Sehingga negara bisa mendapatkan vaksin COVID-19 sesuai kebutuhan dan menjangkau luas untuk mencapai herd immunity sebesar 70% dari populasi atau sekitar 187 juta orang.


Ketiga, lanjut Budi, vaksinasi akan diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia secara gratis. Oleh karena itu dia berpesan kepada para konglomerat jangan sampai vaksinasi mandiri justru hanya membuat golongan kaya yang dapat lebih dulu.

“Jadi kalau teman-teman ada yang ingin membantu, boleh, tapi harus dipahami 3 hal itu. Satu ini sesuatu yang sifatnya harus terjadi di semua rakyat, nggak boleh sekelompok saja, karena nggak ada gunanya juga. Kedua vaksin ini diberikan seluas mungkin tanpa terbatas golongan tertentu, jangan sampai didahulukan golongan tertentu dulu. Ketiga tolong dipastikan ini haknya masyarakat untuk diberikan secara gratis,” terangnya.

Check Also

Mulai 9 Desember, Hampir Semua Saham Bisa Diperdagangkan Di Pra Pembukaan

MarketNews.id-Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melepas hampir semua saham dapat diperdagangkan di masa pra pembukaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *