Marketnews.id Investasi di pasar modal akan semakin lengkap dan aman, bila semua lapisan masyarakat dapat menikmati kemudahan mendapatkan sumber dana. Dan investor yang menanamkan investasinya di pasar modal akan merasa aman bila investasi yang ditanam aman pada emiten atau perusahaan yang dikelola secara profesional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berencana menerbitkan dua Peraturan OJK ( POJK ) baru di bidang pasar modal. Peraturan tersebut terkait dengan upaya mengakomodir kebutuhan usaha kecil menengah (UKM) untuk mencari pendanaan dan peraturan mengenai langkah pengembalian dana kerugian investor.
“Tahun ini atau pada bulan ini juga akan dikeluarkan POJK Securities Crowdfunding dan POJK Diagorgement atau Disgorgement Fund yang akan diimplementasikan pada 2021,” kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady di Jakarta, Selasa (1/12).
Dia menyebutkan, saat ini kedua Rancangan POJK mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisioner OJK dan sedang berproses di Kementerian Hukum dan HAM. Lutfy mengatakan, rencana penerbitan POJK Securities Crowdfunding bertujuan untuk mengakomodir UKM dalam mencari pendanaan melalui pasar modal.
Rencana penerbitan POJK ini sekaligus merespons rencana pemerintah yang akan menyediakan pendanaan kepada UKM sebesar Rp188 triliun. “Pemerintah menyiapkan dana Rp188 triliun untuk UKM. Informasi ini didapat dari Kementerian Keuangan,” kata Lutfi.
Menurut Lutfi, POJK tersebut nantinya akan memperluas jenis efek yang ditawarkan melalui crowfunding, dari yang sebelumnya hanya berjenis saham menjadi berjenis Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk ( EBUS ). “Kriteria penerbit juga diperluas dari sebelumnya hanya untuk yang berbadan hukum PT (perseroan terbatas) menjadi bisa untuk koperasi, CV atau Firma,” ujarnya.
Sementara itu, kata Lutfi, rencana penerbitan POJK Disgorgement diharapkan bisa memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. “Setiap kali ada masalah yang merugikan investor, maka bisa dikembalikan dana yang dirugikan itu,” tutur Lutfi.
Melalui POJK ini, menurut Lutfi, OJK akan memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atau melawan hukum.
“Nanti bukan hanya menagih, tetapi bisa untuk mempailitkan pihak-pihak yang terkena perintah disgorgement . Jika posisinya tidak tertagih, maka bisa disidik, dipailitkan atau dibubarkan,” tegas Lutfi.
Kedua POJK yang akan dikeluarkan ini tentunya banyak ditunggu oleh pelaku usaha menengah dan kecil. Sementara buat pemilik modal, akan semakin nyaman berinvestasi karena terlindungi oleh POJK ini.