Marketnews.id Lazimnya perusahaan atau obligor yang obligasinya telah jatuh tempo, akan melunasi Obligasi tersebut dengan menerbitkan obligasi baru. Tapi, Bank Permata justru melunasi kewajibannya pokok dan bunga sekaligus. Dengan dilunasi pokok dan bunga, obligasi subordinasi BNLI tidak tercatat dan diperdagangkan lagi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT Bank Permata Tbk (BNLI) melaporkan, perseroan telah melunasi pokok dan bunga terakhir Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I-2013 sebesar Rp885,8 miliar, dengan sumber pendanaan dari cash-flow PermataBank.
Berdasarkan keterbukaan informasi BNLI yang dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (29/12), pelunasan pokok dan bunga ke-28 Obligasi Subordinasi tersebut telah dibayarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ) sebagai agen pembayaran kepada para pemegang obligasi pada 28 Desember 2020.
Manajemen PermataBank merincikan, pokok Obligasi Subordinasi yang dibayarakan kepada pemegang obligasi sebesar Rp860 miliar, sedangkan bunga ke-28 senilai Rp25,8 miliar. Sumber pendanaan yang digunakan untuk pelunasan pokok dan bunga tersebut berasal dari cash-flow perseroan, karena perseroan memiliki likuiditas yang cukup.
Menurut Corporate Secretary PermataBank, Katharine Grace dalam keterbukaan informasi BNLI, tujuan dilakukannya transaksi pada 28 Desember 2020 tersebut untuk melunasi pokok, serta pembayaran bunga terakhir yang telah jatuh tempo pada 24 Desember 2020.
“Dengan dilunasi pokok dan dibayarkannya bunga terakhir Obligasi Subordinasi itu, maka segala kewajiban perseroan yang terkait dengan Obligasi Subordinasi telah berakhir,” ujar Katharine sembari menyebutkan bahwa setelah transaksi pelunasan ini, maka Obligasi Subordinasi BNLI tersebut tidak lagi tercatat dan diperdagangkan di BEI.