Marketnews.id Dua perusahaan dalam bidang usaha berbeda dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT. First Indo American Leasing Tbk dan PT Nasorasudha Mega Ventura. Kedua perusahaan ini dibekukan usahanya karena tidak memenuhi ketentuan dibidang usaha masing masing.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membekukan kegiatan usaha PT Nasorasudha Mega Ventura karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Modal Ventura.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-405/NB.2/2020 tanggal 24 September 2020, yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch Ihsanuddin.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Nasorasudha Mega Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015.
Beleid itu mengatur tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura. Pasal tersebut menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang diandalkan untuk keperluan pengawasan dan pemangku kepentingan lain.
“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura, maka Perusahaan Modal Ventura PT Nasorasudha Mega Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan,” tulis OJK dalam pengumuman, dikutip Sabtu (17/10/2020).
Dalam waktu yang bersamaan, OJK juga membekukan membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk. karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-355/NB.2/2020 tanggal 11 Agustus 2020, yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch Ihsanuddin.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT First Indo American Leasing Tbk tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 46 ayat 1, Pasal 64 ayat 1, Pasal 79 ayat 1, dan Pasal 85 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.