Marketnews.id Mulai September mendatang, 10 perusahaan entitas luar negeri yang menyediakan layanan digital akan membayar pajak kepada pemerintah. Perusahaan yang dimaksud diantaranya adalah Alexa, Apple, Amazon, Facebook, Tiktok, dan WaltDisney akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak.
Kebijakan pemerintah untuk memaksa perusahaan asing membayar pajak bakal segera terwujud. Sebanyak 10 entitas luar negeri yang menyediakan layanan digital akan membayar pajak kepada pemerintah mulai 1 September 2020 mendatang.
Perusahaan yang dimaksud di antaranya adalah Alexa, Apple, Amazon, Facebook, Tiktok, Walt Disney akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak.
Seperti dikutip dalam surat resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nomor SP-35/2020, menyebutkan kesediaan Facebook dan kawan-kawan itu untuk membayar pajak seperti diminta pemerintah RI. Bukti pembayaran pajak nantinya dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
“Dengan penunjukan ini, sejak 1 September 2020, sebanyak 10 pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak,” demikian disebutkan dalam surat resmi tersebut, Jumat (7/8).
Sepuluh entitas tersebut terdiri dari tiga perusahaan grup Facebook yaitu Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, dan Facebook Technologies International Ltd. Lainnya, Amazon.com Services LLC, Audible Inc, Alexa Internet, Audible Ltd dan Apple Distribution International Ltd. Lalu, Tiktok Pte Ltd dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd.
Pihak DJP juga terus mengidentifikasi dan aktif berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk menjajaki kemungkinan pemungutan pajak. Diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Direktorat Jenderal Pajak berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, yakni memiliki penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan agar mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP agar proses penunjukan segera terlaksana.