Marketnews.id Berbagai stimulus dan langkah operasional sudah dikeluarkan oleh pemerintah, guna memberdayakan usaha kecil agar dapat beraktifitas seperti sebelumnya. Kini, agar kredit usaha rakyat dapat bergulir lebih cepat, pemerintahpun memperlonggar ketentuan untuk mendapat fasilitas KUR buat usaha kecil dan menengah.
Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM ) menghapus pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor non produksi atau perdagangan, demi mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV.
Sebelumnya, pemerintah memperkirakan pertumbuhan negatif kemungkinan akan dialami perekonomian Indonesia pada triwulan II tahun 2020, pada kisaran minus 4,30 persen. Lembaga internasional juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terkontraksi pada tahun 2020.
International Monetary Fund (IMF) memprediksi minus 0,3 persen dan Asian Development Bank (ADB) memproyeksi minus 1 persen secara tahunan. Hal ini diakibatkan oleh dampak pandemi Covid-19 yang cukup masif di hampir seluruh sektor ekonomi, baik rumah tangga, UMKM , hingga korporasi.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan dengan ditiadakannya pembatasan tersebut, penyaluran KUR diharapkan bisa lebih masif sehingga bisa membangkitkan sektor ekonomi.
Berdasarkan informasi dari lembaga penyalur, KUR dapat ditingkatkan lagi apabila penyaluran KUR pada sektor perdagangan tidak dibatasi. Hal ini dengan mempertimbangkan tingginya permintaan KUR dari sektor perdagangan.
“Seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada bulan Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan peningkatan KUR sektor non produksi atau sektor perdagangan yang melampaui sektor produksi,” tutur Airlangga dalam keterangannya, Senin (27/7).
Airlangga yang juga sebagai Ketua Komite Pembiyaan UMKM mengatakan, dalam peraturan tersebut diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya.
Perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR juga akan diberikan.
“Dalam upaya memperkuat dukungan terhadap pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV tahun 2020, belanja negara didorong untuk menopang pertumbuhan ekonomi domestik,” tutur Airlangga.
Secara keseluruhan realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 30 Juni 2020 telah mencapai sebesar Rp550,24 triliun dengan baki debet sebesar Rp161,74 triliun diberikan kepada 20,9 juta debitur. Adapun tingkat NPL KUR sampai dengan 30 Juni 2020 tercatat masih di posisi terjaga yaitu sebesar 1,18 persen.
Sementara itu penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Juni 2020 sudah mencapai Rp76,2 triliun kepada 2,2 juta debitur. Penyaluran tersebut setara 40,1 persen dari target tahun 2020 sebesar Rp190 triliun.
Penyaluran KUR pada masa covid-19 melambat dari sebesar Rp18,9 triliun pada bulan Maret 2020 menjadi hanya sebesar Rp4,75 triliun pada Mei 2020. Pada bulan Juni 2020, penyaluran KUR telah kembali meningkat menjadi sebesar Rp10,45 triliun dengan peningkatan signifikan terjadi sejak minggu ketiga bulan Juni 2020 seiring dimulainya pembukaan aktivitas ekonomi dan penerapan adaptasi kebiasaan baru.
“Sektor UMKM diharapkan mampu menjadi penopang perekonomian dalam mempercepat pemulihan ekonomi dengan didukung kebijakan pembebasan pembatasan penyaluran KUR untuk sektor perdagangan atau non produksi yaitu melalui kebijakan penghapusan target penyaluran KUR pada sektor produksi,” tutur Airlangga.