Marketnews.id Pendemi Covid-19 sudah memapar seluruh aktifitas dunia usaha. Diprediksi 40 persen UMKM telah terhenti kegiatan usahanya. Padahal UMKM sudah menyumbang 60,34 Persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB). UMKM juga sudah menyerap 97 persen tenaga kerja Indonesia. Jadi wajar bila UMKM di relaksasi kredit nya.
Kementerian Keuangan menyatakan, hingga 17 Juni 2020, sebanyak 1,25 juta debitor Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mendapatkan program relaksasi usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ). Total outstanding kredit dari 1,25 juta debitor KUR tersebut mencapai Rp 50,61 triliun.
“Jadi per 17 Juni 2020 sudah 1,25 juta debitor KUR dengan total outstanding Rp 50,61 triliun yang mendapatkan perlakuan khusus,” kata Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Djoko Hendratto, dalam dialog online “Program PEN Untuk Kita”, pada Jumat (19/6).
Djoko melanjutkan, 1,25 juta debitor KUR tersebut telah mendapatkan perlakuan khusus dari 11 lembaga penyalur KUR. Sebanyak lima lembaga teratas adalah sebagai berikut :
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sebanyak 1.140.370 debitor dengan total outstanding kredit Rp 29,44 triliun.
- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sebanyak 107.660 debitor dengan total outstanding kredit Rp 20,43 triliun.
- BPD Bali sebanyak 2.469 debitor dengan total outstanding kredit Rp 611 miliar.
- BPD DI Yogyakarta sebanyak 461 debitor dengan total outstanding kredit Rp 51 miliar.
- PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sebanyak 252 debitor dengan total outstanding kredit Rp 55 miliar.
Djoko mengakui UMKM mengalami pukulan cukup berat akibat pandemi wabah virus corona. Sebanyak 40% UMKM diprediksi terhenti kegiatan usahanya. Padahal 99,99% pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM .
Sejauh ini, UMKM telah menyumbang 60,34% dari total Produk Domestik Bruto (PDB). UMKM juga menyerap 97% dari total tenaga kerja di Indonesia. 99% total lapangan kerja disediakan oleh sektor UMKM . Sebanyak 14,17% dari ekspor Indonesia disumbangkan oleh UMKM .
“58,17% dari total investasi itu juga berada di sektor UMKM ,” ujar Djoko.
Sebagai salah satu jalan keluar agar UMKM bisa bangkit dari dampak Covid-19, pemerintah memberikan subsidi bunga kepada UMKM . Selama 6 bulan sejak 1 Mei 2020, pinjaman UMKM sebesar sampai Rp 500 juta kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan akan mendapat subsidi bunga 6% untuk tiga bulan pertama dan 3 % untuk tiga bulan kedua. Sementara untuk pinjaman lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, akan mendapat subsidi 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan kedua.
“Total subsidi bunga yang disiapkan pemerintah Rp 35,2 triliun dengan target debitor 60,66 juta orang,” tutup Djoko.