Marketnews.id Program Pemerintah guna meringankan beban dunia usaha khususnya pelaku usaha UMKM sudah menunjukkan tren positif. Setidaknya. Di bulan Juni permintaan dunia usaha khususnya UMKM yang terpapar pendemi Covid-19 sudah mulai melandai. Artinya, sudah mayoritas usaha UMKM telah mendapat relaksasi dari perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kebijakan relaksasi berupa restrukturisasi kredit bagi para nasabah perbankan sudah berjalan dengan lancar. Bahkan saat ini permintaan restrukturisasi kredit sudah melandai.
Hal itu disebabkan mayoritas permintaan restrukturisasi dari para debitur sudah dieksekusi oleh perbankan pada April – Mei lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan bahwa saat ini jumlah permintaan relaksasi kredit tidak terlalu banyak.
Hingga 15 Juni 2020, OJK mencatat total nilai restrukturisasi kredit bank yang sudah dieksekusi mencapai Rp655,8 triliun dari 6,27 juta nasabah. Sebagian besar nasabah yang melakukan restrukturisasi merupakan nasabah dari perusahaan berskala usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM ).
“Dari jumlah tersebut outstanding kredit UMKM mencapai Rp298,8 triliun dari 5,17 juta debitur. Sedangkan non UMKM sudah Rp356,98 triliun untuk 1,1 juta debitur. Restrukturisasi kredit pada Juni sudah mulai melandai, ini tanda bahwa pick sudah dilakukan. Jika ada tambahan tidak begitu banyak,” ujar Wimboh Santoso di DPR RI, Senin (29/6).
Walaupun sudah melandai pihaknya akan terus memonitor perkembangan program tersebut. Hingga saat ini kondisi likuiditas perbankan masih terjaga dengan baik meski telah melakukan restrukturisasi kredit. Namun dia juga membenarkan bahwa rasio kredit macet menunjukkan tren peningkatan.
“Ini menunjukkan bahwa beberapa sektor sudah mulai kena imbas Covid-19,” ucapnya.