Marketnews.id Hampir semua bidang usaha sudah terpapar oleh pendemi Covid-19. Dunia usahapun lewat organisasi maupun asosiasi sudah menyuarakan aspirasinya agar pemerintah melakukan relaksasi terhadap dunia usaha yang terpapar pendemi Covid-19. Kekhawatiran ini juga merambah pada bisnis perbankan. Karena sudah dapat dipastikan, bila dunia usaha sudah kesulitan membayar utangnya ke bank, maka perbankan sebagai kreditur juga akan ikut bermasalah dengan melonjaknya kredit macet.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memastikan belum ada bank gagal saat ini di Indonesia. Bauran kebijakan pemerintah dan regulator keuangan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, menegaskan kondisi industri perbankan saat ini masih terjaga di tengah wabah pandemi virus corona yang melanda Indonesia. “Sampai saat ini belum ada bank gagal di Indonesia,” kata Halim dalam diskusi online New Normal dan Mitigasi Bisnis Perbankan Saat Wabah Covid-19, Rabu (10/6).
Halim merujuk pada data LPS yang menunjukkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan sampai April 2020 masih terus tumbuh. Namun ia mengakui mulai terjadi perlambatan pertumbuhan DPK pada Mei lalu. “Tetapi masyarakat secara umum masih tetap percaya pada perbankan. Apalagi simpanan di perbankan dijamin oleh LPS sepanjang sesuai ketentuan,” ujar Halim.
Data LPS menunjukkan DPK yang dihimpun oleh industri perbankan pada April 2020 mencapai Rp 6.109 triliun. Jumlah tersebut menunjukkan pertumbuhan 8% dibanding April 2019. Dibanding akhir tahun lalu, DPK perbankan nasional telah bertumbuh 2,1% pada April lalu.
Lebih jauh Halim menegaskan, bauran kebijakan dari pemerintah dan regulator mampu menjaga kepercayaan masyarakat pada industri. Salah satunya Bank Indonesia (BI) yang memberi injeksi likuiditas pada perbankan melalui kebijakan quantitative easing senilai Rp 503,8 triliun.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan pelonggaran melalui restrukturisasi kredit. Ditambah dengan pemerintah yang membuat kebijakan penempatan dana kepada 15 bank besar yang menjadi bank peserta untuk memberikan likuiditas pada bank pelaksana yang tengah melakukan restrukturisasi kredit.
LPS sendiri, menurut Halim juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang mendukung penanggulangan dampak wabah Covid-19. Hingga akhir Mei 2020, LPS telah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan sebanyak 3 kali dengan total kumulatif penurunan sebanyak 75 basis poin (bps) untuk rupiah dan 25 bps untuk valas dibanding Desember 2019.
LPS juga menurunkan denda keterlambatan premi menjadi 0% yang mulai berlaku pada Juli mendatang sampai akhir tahun ini.
“Dalam hal kebijakan penempatan dana negara oleh pemerintah kepada Bank Peserta, LPS akan mendukung dengan berusaha mengutamakan pengembalian dana pemerintah,” tutup Halim.