Home / Corporate Action / John A. Prasetyo Kembali Terpilih Jadi Komisaris Utama PT BEI

John A. Prasetyo Kembali Terpilih Jadi Komisaris Utama PT BEI

Marketnews.id Jajaran komisaris baru PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 30 Juni mendatang. John A. Prasetyo, kembali terpilih jadi Komisaris Utama. Jajaran komisaris ini bertambah pendatang baru yakin Pandu Patria Sjahrir, kini masih menjabat sebagai direktur PT Toba Bara Sejahtera Tbk.

Seperti diketahui, BEI sebagai Self Regulatory Organization (SRO) yang menyediakan infrastruktur untuk mendukung terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien serta mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.

Lazimnya sebuah organisasi berbadan hukum dan dimiliki oleh swasta murni sebagai pemegang saham. Manajemen dan jajaran komisaris BEI, dipilih dan diusulkan oleh pemegang saham sebagai pemilik BEI dan harus mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan calon anggota dewan komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI) terpilih periode 2020-2023 untuk diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BEI Tahun 2020 akhir bulan ini.

Berdasarkan dari surat dari OJK kepada Direksi BEI tertanggal 19 Juni 2020 , OJK menetapkan lima orang anggota dewan komisaris BEI. Mereka antara lain John A. Prasetio sebagai komisaris utama, serta Mohammad Noor Rachman Soejoeti, Heru Handayanto, Karman Pamurahardjo, dan Pandu Patria Sjahrir sebagai komisaris.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia,Inarno Djajadi membenarkan adanya surat tersebut. “Iya benar,” ujar dia, Senin, 22 Juni 2020.

Penetapan itu didasari ketentuan pasal 40 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, serta hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Calon Anggota Dewan Komisaris BEI Masa Jabatan 2020-2023.

Berdasarkan surat Nomor S-169/D.04/2020 itu pun, pemilihan dilakukan berdasarkan pengajuan usulan paket calon anggota Dewan Komisaris PT BEI 2020-2023. Paket tersebut antara lain diajukan oleh PT Mandiri Sekuritas selaku koordinator kelompok anggota bursa pendukung kelompok A, PT Bosowa Sekuritas selaku koordinator kelompok anggota bursa pendukung kelompok B, dan PT KGI Sekuritas Indonesia selaku koordinator kelompok anggota bursa pendukung kelompok C.

Selanjutnya berdasarkan pasal 40 ayat 2 dan 3 Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2016, Direksi BEI diwajibkan untuk menyampaikan daftar nama calon anggota dewan komisaris terpilih tersebut kepada seluruh pemegang saham beserta fotokopi dokumen lengkap paling lambat satu hari kerja setelah diterimanya surat tersebut.

Di samping itu, daftar calon komisaris beserta fotokopi dokumen lengkap tersebut wajib tersedia dan dapat diakses oleh pemegang saham dan publik.

Perusahaan sekuritas sebagai pemegang saham BEI hanya mengajukan calonnya ke BEI lalu diteruskan ke OJK. Sebagai Otoritas Jasa Keuangan, OJK melakukan seleksi dan atas calon yang diajukan dan memutuskannya untuk di sahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham BEI.

Check Also

Masmindo Tunjuk Macmahon Sebagai Kontraktor Jasa Penambangan Emas Senilai USD463 Juta

MarketNews id- Masmindo Dwi Area, anak usaha Indika Energy (INDY) menunjuk   Macmahon Holding Limited (ASX: …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *