Home / Corporate Action / Bappepti Blokir 114 Situs Pialang Berjangka Ilegal

Bappepti Blokir 114 Situs Pialang Berjangka Ilegal

Marketnews.id Korban penipuan atas praktek pialang berjangka terus berjatuhan. Tapi anehnya. Masyarakat pun tidak pernah jera masuk dalam investasi yang penuh dengan iming iming keuntungan tinggi dan tidak wajar. Literasi keuangan sangat diperlukan buat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan keuntungan di luar kewajaran.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memblokir 114 situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka. Dengan adanya tambahan pemblokiran itu maka hingga April 2020 sudah 217 domain situs diblokir oleh Bappebti.


Sementara itu Kepala Bappepti, Tjahya Widayanti, menambahkan meskipun saat ini pegawai Bappebti melakukan pekerjaan dari rumah (Work From Home/WFH), namun pengawasan dan pengamatan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka tetap dilakukan. Menurutnya, ruang gerak para broker illegal ini harus dipersempit, karena sebagian besar kegiatan yang dilakukannya berpotensi merugikan masyarakat.


“Bappebti akan terus mempersempit ruang gerak entitas-entitas illegal tersebut. Selain pemblokiran domain, ke depan Bappebti akan memblokir media yang digunakan untuk melakukan promosi, termasuk media sosial seperti YouTube,” ujar Tjahya dalam keterangan persnya, Jumat (8/5).


Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menyatakan, selain bertindak selayaknya Pialang Berjangka dengan menjadi Introducing Broker (IB), Bappebti juga menindak situs yang memfasilitasi pembukaan akun ke broker luar negeri.


“Meskipun berdalih hanya menyediakan informasi dan berita seputar perdagangan berjangka, namun berdasarkan pengamatan Bappebti terdapat halaman yang mengarahkan untuk melakukan pembukaan akun ke broker luar negeri. Tentunya hal tersebut dilarang, karenamelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi,” ungkap M Syist.


Dia menambahkan selain penawaran investasi mata uang, indeks saham, dan komoditi, saat ini juga marak penawaran investasi dengan berkedok menambang kripto. Untuk dapat melakukan aktifitas menambang kripto, masyarakat ditawarkan untuk bergabung dengan menyediakan paket-paket sesuai dengan kemampuannya dan mendaftar melalui situs mereka.

Penawaran-penawaran tersebut selain dilakukan melalui situs internet, juga melalui Whatsapp Group (WAG). Perekrutan calon peserta dilakukan dengan sistem berjenjang atau skema piramida. Investasi dengan skema ini berpotensi besar merupakan skema penipuan (scam) dan dana yang terkumpul umumnya akan dibawa lari oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.

Selain itu, masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. Jadi investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis,” pungkas M Syist

Check Also

Daaz Bara Lestari Siap Lepas 300 Juta Lembar Saham Di Harga Rp835-900 Per Saham

MarketNews.id-Daaz Bara Lestari milik Erwin Sutanto, tengah mengincar dana publik hingga Rp270 miliar untuk belanjakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *