Home / Otoritas / Bank Indonesia / Lembaga Penjaminan Simpanan Bisa Terbitkan Surat Utang Sendiri

Lembaga Penjaminan Simpanan Bisa Terbitkan Surat Utang Sendiri

Marketnews.id Dalam beberapa waktu terakhir ini, Pemerintah terus bekerja keras untuk mengeliminir dampak negatif dari pendemik covid-19. Beberapa stimulus juga sudah dikeluarkan buat dunia usaha maupun perbankan agar dapat terus menggerakkan ekonomi. Kini giliran LPS mendapatkan kesempatan buat mengeluarkan obligasi surat utang.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang baru saja diterbitkan untuk menangani wabah corona memberikan perlakuan khusus bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menggali sumber pendanaan sendiri dari pihak lain termasuk surat utang.


Kebijakan ini menjadi sangat spesial karena sebelumnya belum pernah ada. Kekhususan yang diberikan kepada LPS ini murni karena corona menjadi wabah yang luar biasa sehingga dibutuhkan extraordinary policy.


Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS memberikan kewenangan kepada LPS untuk mendapatkan dana dari pihak lain.

Namun dalam UU tersebut definisi pihak lain belum dijelaskan secara terperinci. Oleh sebab itu, karena kondisi yang sangat mendesak, maka pihak lain yang disebutkan dalam UU diperjelas oleh Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo kemarin dengan bentuk penerbitan obligasi atau surat utang atas nama LPS sendiri.


“Nah di dalam Perppu itu LPS bisa terbitkan surat utang sendiri dan dijual ke investor yang mau dengan mekanisme pasar, kita juga bisa dapatkan utang dari pemerintah. Ini dalam rangka menjaga agar dana di LPS cukup untuk melakukan tugasnya dalam penjaminan,” kata Halim dalam konferensi pers via live streaming, Rabu (1/4).


Lebih jauh Halim Alamsyah menjelaskan, peluang untuk menerbitkan surat utang itu merupakan salah satu cara bagi LPS mendapatkan dana. Walaupun belum tentu LPS akan memanfaatkan peluang tersebut. Pasalnya, pemerintah termasuk LPS terus melakukan pemantauan dan perkembangan kondisi nasional akibat wabah corona. Jika memang nantinya diperlukan kesempatan untuk terbitkan surat utang akan segera dieksekusi.


Ada beberapa strategi yang akan ditempuh LPS dalam mendapatkan dana tersebut adalah dalam rangka memitigasi risiko dari wabah corona jika nantinya semakin parah.

Pihaknya akan terus mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah pandemik global.


“Memang sebenarnya ini bagian dari upaya LPS mencari dana, dana LPS itu dari premi yang dibayarkan bank sebesar 0,2 persen dari rata-ata simpanan yang dimiliki. Selain itu, tentu saja LPS juga bisa dapatkan dana dalam menangani bank gagal lalu kami jual, nah ini juga jadi sumber dana,” ujar Hakim Alamsyah.

Check Also

Nusantara Regas Raih Penghargaan Keselamatan Kerja Migas

MarketNews.id-Jamin keandalan operasional dengan mengutamakan aspek keselamatan kerja, PT Nusantara Regas (NR) memperoleh pengakuan dari …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *