Marketnews.id Melemahnya pertumbuhan ekonomi tahun lalu, dan beruntunnya skandal keuangan yang terjadi di awal tahun, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat regulasi sebagai penyangga agar dunia usaha lebih pruden.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menyiapkan lima kebijakan strategis di 2020 ini. Langkah tersebut diharapkan bisa mewujudkan ekosistem jasa keuangan berdaya saing dan berperan optimal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkualitas.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, kebijakan strategis yang pertama adalah, meningkatkan skala ekonomi industri keuangan, seperti meningkatkan modal minimum lembaga keuangan, mendorong akselerasi konsolidasi dengan kebijakan insentif dan disentif, termasuk exit policy-nya.
“Selain itu, mempercepat transformasi industri keuangan non-bank, memperketat perizinan kegiatan usaha di perusahaan efek berdasarkan tingkat permodalannya,” kata Wimboh dalam agenda Pertemuan Industri Jasa Keuangan 2020 di Jakarta, Kamis (16/1).
Kebijakan strategis kedua, mempersempit regulatory dan supervisory gap antarsektor jasa keuangan dengan melanjutkan harmonisasi di sektor jasa keuangan dari sisi pengaturan dan pengawasan, terutama di Industri Keuangan Nonbank ( IKNB ). Serta, meregistrasi market maker di bursa saham untuk meminimalkan potensi goreng-menggoreng saham dan mengkaji adopsi konsep investment bank.
Kebijakan ketiga, meningkatkan konsep digitalisasi produk dan layanan keuangan serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung kepatuhan regulasi, seperti membangun ekosistem keuangan digital di industri jasa keuangan dan start-up fintech.
“Kami juga akan mempercepat upaya digitalisasi di sektor jasa Keuangan dengan mempermudah perizinan produk dan layanan keuangan berbasis digital. Mengkaji perizinan virtual banking dan mengembangkan pengaturan dan pengawasan berbasis teknologi,” ujarnya.
Lebih lanjut Wimboh mengungkapkan, kebijakan strategis di 2020 yang ke-4 adalah, mempercepat penyediaan akses keuangan masyarakat serta penerapan market conduct dan perlindungan konsumen yang lebih baik.
“Kelima, mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah dengan mendorong pengembangan industri halal unggulan serta mendorong lembaga keuangan syariah agar kompetitif dan efisien melalui peningkatan skala usaha dan adopsi teknologi,” papar Wimboh.
Kelima langkah yang akan dilakukan oleh OJK memang diperlukan buat keamanan nasabah maupun dunia usaha. Kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya misalnya, baru menyadarkan otoritas untuk membuat Lembaga Penjaminan Polis (LPP).