Marketnews.id Ketidakpastian masih menjadi salah satu faktor yang menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Hal ini terbukti dari Indeks Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business /EoDB) yang dirilis Bank Dunia beberapa waktu lalu menunjukkan penurunan dari peringkat 72 pada 2019 menjadi peringkat 73 pada 2020.
Salah satu indikator EoDB yaitu memulai usaha (starting a business), Indonesia mengalami penurunan cukup besar. Perolehan pada 2019 yang menempatkan Indonesia pada posisi ke-134 merosot menjadi urutan ke-140 pada 2020.
Jadi keputusan Presiden Joko Widodo yang berencana mengembalikan seluruh kewenangan perizinan investasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) disambut positif banyak pihak pemangku kepentingan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Johnny Darmawan saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.
Johnny mengatakan, keputusan Presiden Jokowi mengembalikan urusan perizinan investasi ke BKPM akan berdampak baik terhadap investasi di Indonesia. Hal tersebut dinilai akan mempermudah dan mempercepat masuknya investor ke Indonesia.
“Bila diberikan ke masing-masing Kementerian/Lembaga nanti akan terjadi ketidaksinkronan dalam pemberian izin dan pemberlakuan kebijakan lain,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan semua pengurusan izin usaha difokuskan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tidak lagi di kementerian-kementerian.
“.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan semua pengurusan izin usaha difokuskan di Badan Koordinasi Penanam an Modal (BKPM), tidak lagi di kementerian-kementerian.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyatakan Presiden akan mengeluarkan instruksi presiden untuk menindaklanjuti hasil rapat terbatas membahas kemudahan berusaha yaitu semua perizinan terkait usaha akan difokuskan ke BKPM.
“Nanti ada pelimpahan orang-orang di kementerian teknis nanti ke BKPM. Jadi ngurusnya di BKPM semua,” kata Bahlil pada Kamis (21/11/2019) di Istana Kepresidenan di Jakarta seusai rapat terbatas tersebut.
Sebagai contoh, ada pengusaha yang ingin berinvestasi di sektor pertambangan. Pengurusan persyaratan teknis akan dilakukan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Meski demikian, pengurusan itu tetap dilakukan di kantor BKPM.
“Orang di kementerian teknis itu akan berkantor di BKPM, jadi mengurusnya di situ saja,” kata Bahlil yang menyatakan akan ada pelimpahan orang-orang kementerian teknis ke BKPM.
Pemusatan pengurusan izin di BKPM itu, menurutnya, dimulai pada Desember 2019. Bahlil mengatakan keputusan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia. Pemerintah ingin peringkat itu naik ke level 40 – 50 pada 2021 dibandingkan dengan 73 saat ini.
Di samping itu, Presiden Joko Widodo meminta para menteri Kabinet Indonesia Maju menghapus peraturan menteri yang menghambat kemudahan berinvestasi.
“Presiden menginstruksikan kepada seluruh menteri sampai akhir Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 permen (peraturan menteri) yang menghambat kemudahan investasi dan berusaha termasuk perizinan di beberapa kementerian,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Menurutnya, Presiden meminta kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan ke BKPM. Pemerintah akan mengatur perizinan tidak perlu dilakukan di wilayah kementerian.