Marketnews.id Teknologi digital sudah semakin merambah hampir semua lini bisnis. Tak terkecuali dalam bidang Keuangan termasuk perbankan. Bisnis pinjaman online diantar adalah bisnis yang memilki peluang yang sangat besar.
Seperti diketahui bisnis pinjaman online sangat menjanjikan dengan pasar besar di tengah sulitnya mengakses jasa perbankan. Setidaknya, ada 63 juta pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan modal. Sebanyak 74 persen tidak memunyai akses pada permodalan.
“Ini yang menjadi pasar atau captive market bagi Modalku,” kata Senior Manager of Business Development Modalku, Arief Ghani dalam sebuah acara diskusi bertajuk Perlindungan Konsumen Fintech, di Jakarta, Selasa (29/10/2019)
Dari fakta di lapangan diketahui, ada kesenjangan dalam permodalan. Perbankan meminta persyaratan aset sebagai jaminan bagi usaha kecil yang akan meminjam, sedangkan banyak pelaku UMKM tidak mempunyai modal. Padahal, UKM sangat membutuhkan modal dalam waktu cepat, sedangkan bank membutuhkan waktu 1-3 bulan untuk menyetujui atau tidak.
“Peer to Peer Lending menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan modal cepat dan tidak mempunyai aset,” kata Arief Ghani.
Meski begitu, bisnis pinjaman online juga memiliki tantangan. Setidaknya ada tiga tantangan yang dihadapi; risiko kredit, operating expenditure (Opex), dan sosialisasi. Masalah lainnya, maraknya perusahaan ilegal yang kemudian menimbulkan banyak problem di tengah-tengah masyarakat.
Seperti diketahui, Satuan Tugas Waspada Investasi telah menutup 1.773 fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal. Itu data mulai tahun 2018 hingga Oktober 2019.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, terdapat banyak sekali fintech pinjaman online. Namun yang mengantongi izin OJK hanya 127 perusahaan. Ia memastikan, masalah yang sering muncul dari bisnis pinjaman online ilegal adalah perusahaan tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama.
Tongam menyebutkan, aplikasi fintech ilegal tidak hanya dapat diunduh melalui playstore namun mereka juga menyebarkan link unduhan melalui pesan SMS. Karena itu, masyarakat banyak yang dapat mengunduh aplikasi fintech ilegal tersebut karena tergiur oleh iklan penawaran mereka.
Data OJK menyebutkan, penyaluran pinjaman P2P lending per 31 Agustus 2019 mencapai Rp54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385 peminjam. Sebanyak 207.507 merupakan entitas serta untuk jumah pemberi pinjaman 12,8 juta di mana 4,4 juta merupakan entitas.
Masalahnya saat ini, banyaknya perusahan pinjaman online ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Bunga pinjaman tidak jelas, alamat peminjaman tidak jelas dan kerap berganti nama. Belum lagi soal data nasabah yang bocor, penagihan yang tidak benar, dan banyak nya ancaman dan fitnah.
Masalah di atas, menjadi wewenang OJK untuk menertibkan bisnis ilegal ini. Tujuannya tidak lain agar dapat memberikan kenyamanan dan kepastian hukum buat nasabah.