Home / Corporate Action / LPS : Dana Nasabah Korban Likuidasi Bank Cair 60 Hari

LPS : Dana Nasabah Korban Likuidasi Bank Cair 60 Hari

Marketnews.id Tidak ada satupun nasabah berharap, bank tempatnya menambung ditutup atau dilikuidasi oleh pemerintah. Itulah sebabnya, untuk memberi kenyamanan nasabah, Pemerintah menganjurkan agar nasabah menyimpan uangnya di bank yang menjadi peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Tujuannya tidak lain, bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan misalnya bank tersebut dilikuidasi. Maka simpanan nasabah yang jumlahnya hingga Rp2 miliar masih dapat diganti oleh LPS.

Seperti diketahui, LPS menerbitkan aturan mengenai percepatan proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah. Kebajikan tersebut tertuang dalam Peraturan LPS No.5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (PLPS SCV).

Proses pencairan klaim simpanan nasabah yang sebelumnya membutuhkan waktu selama 90 hari, kini dalam aturan tersebut dipangkas menjadi hanya 60 hari.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan peraturan yang dikeluarkan LPS mengenai single customer view (SCV) dapat meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat.

“Dalam UU LPS, pembayaran klaim penjaminan simpanan paling lambat 90 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya, LPS membuat target lebih cepat yaitu 60 hari kerja. Namun, hal ini masih jauh dengan standar internasional yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers, yaitu 7 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” katanya, dikutip melalui siaran pers, Rabu (11/3/2020).

LPS menetapkan PLPS SCV mengatur kewajiban bank umum untuk mengidentifikasi nasabah penyimpan dalam tiga kelompok, yaitu nasabah penyimpan yang free and clear memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan, nasabah penyimpan yang tidak memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan, dan nasabah penyimpan yang belum dikelompokkan.

“Tanpa sistem SCV, akan sulit bagi LPS untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional. Apalagi jika bank yang dilikuidasi adalah bank skala menengah atau bank besar yang memiliki ratusan ribu atau bahkan jutaan rekening simpanan,” kata Lana.

Di samping aturan SCV, LPS juga melakukan sosialisasi peraturan lainnya, yaitu PLPS Nomor 6 tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan.

Aturan tersebut membuat kegiatan pelaporan yang dilakukan perbankan akan lebih efisien, di mana bank cukup menyampaikan laporan keuangan tahunan audited dan tidak perlu lagi menyampaikan Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan.

Selanjutnya, data Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan akan langsung didapatkan LPS dari portal pelaporan terintegrasi, yang dbangun bersama oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Check Also

BEI : 40 Persen Calon Emiten Terdiskualifikasi Lantaran Tak Penuhi Syarat

MarketNews.id-Calon emiten yang mencoba peruntungan mengalang dana di pasar modal perlu memastikan, kelangsung usaha perusahaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *